Senin, 08 Desember 2014

4 alasan mengapa do’i berubah tak seperti biasanya nemenin hari-hari lo ! *VERSILINA*

Dimalam yang sesunyi iniiii.. akuuu sendiri... tiada yang menemanii..
Eh eh eh.. ko gue jadi nyanyi si mang aril :-D
Oke, karena sekarang gue lagi gak jelas judulnya, mau ngerjain makalah lagi males. Mending gue ngepost tentang perasaan yang gue rasakan malam ini, *eh, perasaan ini nih rasa bosan gue sama doi karena doi telah menemukan pengganti yang baru sehingga doi merasa sudah tidak ngebutuhin gue lagi. hingga akhirnya gue minder dan mundur sampe gue semakin menjauuh dalam kehidupan dia , hikss :< temen sih, bukan pacar.. hati gue gak bilang suka atau cinta sama doi, tapi tetep aja kalo dia udah punya pacar gue ngerasa gak rela aja rasanya <misalnya itu mah coyy, inget yah MISAL ): ahh.. udah ah gajelas jadinya cekidot aja bro ini versi gue secara fakta pribadi ya :
4 alasan mengapa do’i berubah tak seperti biasanya nemenin hari-hari lo!
1.BOSAN
Yah bosan, dia muak dan sudah tidak cocok lagi berteman/pdkt sama lo, bisa saja lo terlalu monoton untuk berteman sama dia. ngebetein, misalnya bls sms/bbm gitu-gitu aja, diajak ketemu malah ga asik. Padahal pertama kenal itu keliatan seru atau gokil orangnya. Ya begitulah seiring berjalannya waktu, pasti akan ada jenuhnya juga.
2. sudah menemukan pengganti yang baru
Dia bakal berubah kalo ada pengganti teman/gebetan yang baru, kenapa.. karena biasanya orang baru masih ada rasa-rasa penasaran dan banyak banget pertanyaan kepo yang harus di tanyain sama doi. Kalo dibandingin sama temen lama, paling ada butuhnya doang.. dia bakal nemenin kalo dia lagi ngerasa HAMPA or SEPI ! buktiindeh..
3. doi merasa sudah tak ngebutuhin lo lagi !
Dia acuh tak acuh loh kalo udah begini, gak bakal ngerasa dipentingin walau dia lagi ngebutuhin seseorang kaya lo. Dia udah lupa dan ga inget kalo lo sebenarnya bakalan ada disetiap doi butuhkan.
4. minder
Ada sesuatu hal yang bikin dia jadi menjauh karena ini, misalnya dia minder karena lu terlalu gaul di mata doi.. trus ada kekurangan doi sehingga dia malu buat mengenali lu lebih jauh...

itu versi gue, mana versi lu ? :D tambahin ya di komentar..

Kamis, 30 Oktober 2014

TUGAS UTS ETIKA DAN PROFESI PENDIDIKAN

haii haii haii... kali ini gue pusing banget menjelang UTS banyak tugas kuliah yang menumpuk begitu wow .. tapi gue kerjain dengan senang hati yaah walau keadaan gue minggu minggu ini gak fit 100% tapii kalo kata lagu momonon tetap semangat OKE !!! dan ini salah satu tugas mata kuliah ETIKA DAN PROFESI PENDIDIKAN, tinggal searching doang sih.. makasih pak dosen udah mempermudah tugas di pas UTS walau saat browsingnya agak susah juga nyari yang cocok jawabannya, apalagi harus minimal 50 lembar lagi.. hehe.. semoga gue posting lagi bermanfaat ya buat yang lain, dan makasih aku copas tanpa izin dari sumber-sumber yang sudah gue tulis dipaling bawah... oke check this out bro sis :


Nama : 
NIM : 2013820080
No. Urut Absen :
Email : say.liina@gmail.com
SOAL
1.      Jelaskan tentang etika dan kaitannya dengan profesi guru !
2.      Jelaskan apa bedanya profesi dan profesional !
3.      Jelaskan tentang kriteria (syarat-syarat sebuah profesi guru)
4.      Jelaskan peranan etika daam profesi !
5.      Jelaskan tentang konsep dasar etika profesi guru dan syarat-syarat profesi guru !
Ket : a) Buka Google
         b) Minimal 50 halaman
JAWABAN
1.         Jelaskan tentang etika dan kaitannya dengan profesi guru !
       Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral kurang lebih sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
       Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
·         Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
·         Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
      Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
-        Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
-        Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
      Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya antara lain:
a)      Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right).
b)      Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions).
c)      Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual).
d)     Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).
e)      Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
@ Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
@ Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
@ Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
@ Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1.      Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya.
2.      Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3.      Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4.      Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
@ Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
@ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
@ Perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata  'etika'   yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
     Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama  hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar "Dalam dunia bisnis etika merosot terus" maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
@ K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1.      Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2.      Kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3.      ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan  nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
@ Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
@ Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
@ Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
@ Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
@ Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
@ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
-        Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
-        Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
-        Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
-        Etika terbagi atas dua :
1.      Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2.      Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
       Berbeda dengan moralitas, etika perlu dipahami sebagai sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
       Sebagai cabang filsafat, Etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma-norma itu.
       Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan oleh Magnis Suseno, Etika adalah sebuah ilmun dan bukan sebuah ajaran. Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas. Sedangkan etika justru melakukan refleksi kritis atau norma atau ajaran moral tertentu. Atau kita bisa juga mengatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan dan pengejawantahan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu.Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi kita orientasi bagaimana dan kemana kita harus melangkah dalam hidup ini.
       Pengertian Etika dalam dua tulisan terdahulu telah kita uraikan perkembangan pemikiran pada era Yunani klasik, yaitu berawal dari keprihatinan moral Socrates lalu berkembang dengan tumbuhnya gagasan-gagasan filosofis pada filsuf-filsuf sesudahnya, khususnya Plato dan Aristoteles. Pengungkapan kenyataan ini tidak hanya bersifat historis belaka, namun ada hikmah atau nilai yang berharga yang dapat kita petik. Pertama, munculnya gagasan-gagasan filosofis yang besar-besar seperti yang dicetuskan oleh, dalam kasus ini, Plato dan Aristoteles, tidak turun dari langit secara tiba-tiba (taken for granted), melainkan hasil dari pergulatan dan pergumulan dengan kehidupan nyata sehari-hari. Kedua, kita melihat bahwa prinsip-prinsip etika dan logika berasal dari sumber yang sama; dan hal ini menunjukkan bahwa nilai moral terkait erat dengan pengetahuan; bahwa nilai subyek terkait erat dengan fakta obyek; bahwa hati terkait erat dengan nalar.

Macam-macam Etika
       Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
       Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
       Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
1.      Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2.      Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3.      Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Kaitannya etika dengan profesi guru adalah
      Interaksi seorang guru dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya bukan hanya terjadi antara guru dengan peserta didik, akan tetapi interaksi guru terserbut terjadi juga dengan rekan sejawat, orang tua peserta didik, masyarakat, dan pelaksanaan misi tugasnya. Dalam interaksi seperti itu, perbedaan pendapat,  persepsi, harapan, dan perbedaan lainnya sulit dihindari, apalagi pemikiran masyarakat diera demokratisasi ini semakin kritis.
      Kalau demikian adanya, sekarang kita dihadapkan pada permasalahan “Bagaimana sebaiknya interaksi antara guru dan peserta didik, rekan sejawat, masyarakat, orang tua peserta didik dan dengan pelaksanaan misi tugas sendiri?. Bagaiman pula seorang guru meyelaraskan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan profesionalnya kepada masyarakat dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya itu ?
      Disadari atau tidak jabatan guru adalah jabatan professional. Sebagai profesi, jabatan ini memiliki kode etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan misi tugas seorang guru. Kode etik inilah yang menjawab bagaiman seharusnya seorang guru  berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat orang tua peserta didik, masyarakat dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri. Jika seorang guru memedomani kode etik guru dalam pelaksanaan misi tugas kependidikannya, maka bias praktik profesional sangat mungkin dapat dihindari dan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepntingan masrakat sangat mungkin dapat diujudkan. Dipihak lain dalam melaksanakan misi tugasnya seorang guru dihadapkan pada dua keprentingan. Sebagai seorang pribadi, ia harus melaksanakan misi tugasnya itu demi kepentingan sendiri,  dan sebagai profesional ia melaksanakan misi ytugas kepndidikannya itu semata-mata demi kepentinga  peserta didik dan masyaralkat pengguna jasa layanan profesi keguruan. Delema seerti ini terkadang menyebabkan biasnya pelaksanaan misi tugasnya sebagai guru dan pendidik.

Pengertian Kode Etik
      Secara etimologis kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola atauran atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Gibson dan Mitchel (1995;449) menegaskan bahwa suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar prilaku anggotanya. Inti nilai professional adanya sifat altruistis dari seorang propesional, mentingkan kesehjahteraan orang lain, dan lebih berorentasi pada pelayanan masyarakat umum.

Fungsi Kode Etik Keguruan
      Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dangan teman sejawat, peserta didik, orang tua peserta didik, pimpinan, masyarakat dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubugan  tersebut dilakukan untuk berbagai kepentingan terutama untuk kepentingan pekembangan siswa secara optimal.
  1. Etika hubugan guru dangan teman sejawat
Menghendaki supaya guru menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai berikut :
a)      Membantu dalam menentukan dan memjalankan kebijakan-kebijakan sekolah.
b)      Membantu teman-temannya dengan nasehat-nasehat yang konstruktif dan pikiran-pikiran yang membantu.
c)      Menghargai dengan ikhlas  bantuan yang diterima dan kemajuan-kemajuan yang dicapai.
d)     Membantu teman-teman untuk memperoleh promosi yang patut didapat.
e)      Menjauhkan diri campur tangan perkara-perkara antara guru-guru dan murid-murid, kecuali jika kedudukannya yang resmi mengharuskan.
f)       Menjauhkan ocehan atau kecaman yang bersifat menentang tentang guru-guru lain.
g)      Berbicara secara konstruktif tentang guru-guru lain, akan tetapi melaporkan secara jujur kepada pejabat-pejabat yang berwenang dalam perkara-perkara yang menyangkut kesejahteraan murid-murid, sekolah dan jabatan.
h)      Menggabungkan diri dengan aktif dalam organisasi-organisasi guru.

  1. Etika hubungan guru dengan peserta didik.
Menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(Brammer,1979) yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik .hubungan ini ditandai dengan adanya prilaku empati, penerimaan dan penghargaan , kehangatan dan perhatian,ketulusan dan keterbukaan, serta kekonkretan dan kekhususan ekspresi seorang guru.
Menurut norma ini guru hendaknya :
a)      Mengakui bahwa kesejahteraan anak didik ialah kewajiban guru.
b)      Memperlakukan anak didik secara benar dan adil tanpa memandang sifat fisik, mental, politik, ekonomi, social rasial atau agama.
c)      Bersikap ramah dan sopan terhadap anak didiknya.
d)     Mengajui perbadaan antara murid-murid dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individual.
e)      Memegang dengan baik keterangan-keterangan yang bersifat rahasia tentang murid-muridnya dan menggunakan secara professional.
f)       Menghindarkan untuk mendasarkan keyakinan-keyakinan agama atau politik partainya kepada muridnya.
g)      Guru selaku pendidik hendaknya selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
h)      Di dalam melaksanakan tugasnya harus dijiwai dengan kasih saying, adil serta menumbuhkannya dengan tanggung jawab.
i)        Guru wajib menjunjung tinggi harga diri setiap murid.
j)        Guru seyogyanya tidak memberi pelajaran tambahan kepada muridnya sendiri dengan memungut bayaran.
  1. Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah
a)      Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijaksanaan atasanya.
b)      Guru wajib menghormati hierarki jabatan.
c)      Guru wajib menyimpan rahasia jabatan.
d)     Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.
e)      Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
  1. Etika hubungan guru dengan masyarakat.
Guru sangat perlu mememlihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan,misalnya,mengadakan kerja sama dengan kalangan industri terdekat yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Dalam hal ini guru hendaknya :
a)      Menghormati tanggung jawab dasar dari orang tua terhadap terhadap anak-anaknya.
b)      Menciptakan dan memelihara hubungan-hubungan yang ramah dan kooperatif dengan rumah.
c)      Membantu memperkuat kepercayaan murid terhadap rumahnya sendiri dan menghindarkan ucapan yang mungkin merusak kepercayaan itu.
d)     Menghormati masyarakat dimana ia bekerja dan bersikap setia kepada sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
e)      Ikut serta aktif dalam kehidupan masyarakat.

  1. Etika hubungan guru dengan misi tugasnya sendiri.
Guru menghayati hubungan baik terhadap misi tugasnya sendiri,dengan berupaya meningkatakan profesionalisme dan kinerjanya melalui pendalaman ilimu keguruan terkini atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi serta berpartisipasi dalam keprofesian yang relevan.Peningkatan kinerja dapat diawali dari mncintai profesi kependidikan, sehingga profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.
Beberapa tanggung jawab yang diharapkan dijalankan guru sebagai anggota organisasai profesinya :
a)      Memperhatikan kebanggaan yang sejati dalam jabatan guru.
b)      Mendukung dan membantu usaha-usaha untuk meninggikan syarat-syarat memasuki jabatan.
c)      Membuat jabatan guru demikian menarik dalam cita-cita dan praktek-praktek sehingga anak-anak muda yang cakap dan bersungguh-sungguh akan ingin memasukinya.
d)     Berusaha memperoleh pertumbuhan profesioanal secara kontinu dengan kegiatan kegiatan yang memperluas pandangan pendidikan dan meninggikan kecakapan-kecakapan untuk mengajar.
e)      Bekerja kearah tercapainya kondisi-kondisi materil yang diperlukan bagi pengabdian professional yang bermutu.
f)       Melaporkan kepada yang berwajib praktek-praktek yang korup dan tak hormat yang diketahui.
2.         Jelaskan apa bedanya profesi dan profesional !
       Profesi berasal dari bahasa latin yakni "Proffesio" yang mempunyai dua arti yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
       Dalam arti luas, profesi berarti kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
       Sedangkan profesional merupakan orang yang mempunyai profesi. Menurut DE GEORGE, pengertian Profesi dan Profesional, didefinisikan sebagai berikut :
@ PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
@ PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Sedangkan Ciri-ciri antara Profesi dan Profesional adalah :
PROFESI :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PROFESIONAL :
1. Selalu Fokus
2. Kode etik
3. Apa yang dilakukannya berhasil
- Mempunyai semua yang dimiliki oleh seorang Profesional, di antaranya :
Senang meyelami sebuah proses, selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan yang diinginkannya, tidak membiarkan kesalahan berlalu, selalu berpikiran positif, dsb.
- Visi dan misi
- Excelent (mengutamakan) dan profesional (hasil)
- Mempunyai hati yang mau diajar (tidak sombong)
Profesi melingkupi beberapa bidang, yaitu profesi di bidang ekonomi, bisnis, IT, dll. Contoh Profesi di bidang IT, misalnya Konsultan IT, Programmer/developmer, System Analyst, Database Administrator, Staff IT, graphic designer dan masih banyak lagi.
Karakteristik Profesi
       Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan  tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Profesi  tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
       Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Ada 4 ciriciri profesionalisme:
  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
       Profesional itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya,Skill,Knowledge,dan Attitude! Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya. Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya..tapi ia juga menguasai, minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya. Dan yang terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas tapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam bidangnya.
       Definisi/pengkategorian profesional itu adalah = bagaimana dia hidup apakah menggantungkan diri dari profesi itu.
       Professional menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap Profesional itu kalau yang bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang pelaku. Jadi bukan pengakuan publik, atau lembaga terkait (misal Lembaga Profesi).
       How pro the professional?” menjadi seorang professional berarti dia berhasil menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat darinya, jadi professional adalah apabila seseorang menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat dari dirinya.
       Hubungan etika kerja professional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan sama ada di sisi undang-undang negara maupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.
       Tentunya tidak mudah mendefinisikan arti “professional” ini. Ada beberapa definisi praktis misalnya: Profesional berarti bayaran, seperti petinju profesional, petenis profesional, dsb. Biasanya ini berhubungan dengan olah raga. Namun dalam dunia kerjapun, kata profesional sering rancu, terutama ketika memisahkan antara jenjang manajerial dan jenjang profesional.
       Menurut http://rovicky.wordpress.com ada tiga hal pokok yang mesti dilakukan dan dipegang oleh seorang pekerja professional, yaitu :
-          Tidak memaksa,
-          Tidak mengiba, dan
-          Tidak berjanji.
       Sikap moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri seseorang antara lain sikap menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.

1. Tidak memaksa
       Seorang yang berjiwa atau bermoral profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis yang khusus yang mendukung keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan mempunyai kekuatan (`power’). Sehingga dengan ‘power’ yang dia miliki, dia dapat melakukan tindakan untuk menekan pihak lain.
2. Tidak berjanji
       Satu sikap moral professional dalam menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal terjadi juga hal yang harus diperhatikan. Sikap ihlas dalam menghadapi keberhasilan maupun kegagalan merupakan sikap professional yang ketiga. Berjanji merupakan tindakan yang mungkin sekali menjadikan kita melanggar dua sikap moral sebelumnya yang disebutan diatas. Karena kegagalan maka akan muncul pemaksaan atau mengiba dari salah satu pihak, atau bahkan kedua pihak. Sehingga kesiapan menerima apapun yang bakan terjadi merupakan sikap moral profesi yang dibutuhkan.
3. Tidak mengiba
       Pada saat-saat tertentu kesulitan atau hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun perusahaan. Krisis ekonomi saat lalu (soalnya saya yakin saat ini sudah mulai tahap penyembuhan) banyak mengakibatkan kesulitan dikedua pihak.       
       Tentunya tidak bisa hanya dengan mengiba untuk menghadapi kesulitan ini, dan tentunya tindakan mengiba ini bukan moral yang professional
Pengertian Professional Menurut Para Ahli berikut ini :
       Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut :
1. Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan.
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien.
7. Otonom dalam penilaian karya.
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan.
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri.
       Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
  1. Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
  2. Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
  3. Membentuk asosiasi perwakilannya.
  4. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
  5. Pelayanan masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
  6. Otonomi yang cukup dalam mempraktekkannya
  7. Penetapan kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
       Rujukan berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
  1. Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
  2. Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
  3. Harus mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
  4. Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
  5. Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum.
  6. Harus ada kebebasan (  hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
  7. Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
  8. Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang tidak mampu )
       Untuk ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
·         Mampu menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
·         Trampil
·         Berpengalaman dengan pengalaman yang cukup bervariasi
·         Menguasai standar pendidikan minimal
·         Menguasai standar penerapan ilmu dan praktik
·         Kreatif dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
·         Memiliki kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem teknis
·         Cukup kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
·         Beberapa unsur yang sangat penting mengenai professional yaitu
Sikap jujur dan obyektif,
penguasaan ilmu dalam praktik, pengalaman yang cukup bervariasi, berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
       Kalau dilihat inti dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian profesional tidak dapat dibebaskan dari pengalaman praktik. Timbul pertanyaan bagaimana cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif singkat? Jawabannya adalah pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai tingkat profesional.
Kesimpulan
       Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagai pengalaman atas dasar itikad baik dan positive thinking.
       Profesi merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi. Jelasnya, bahwa profesi merupakan pekerjaan purna waktu.  Kemudian, Profesional dapat diartikan sebagai sifat mahir dalam suatu profesi.  Dalam keterkaitannya, berarti profesi adalah bagian dalam pekerjaan.  Dalam kelompok kata KBBI, “profesi” dan “pekerjaan” merupakan kata benda, sedangakan kata “profesional” merupakan kata sifat.
       Diagram yang menggambarkan keterkaitan antara pekerjaan, profesi, dan pekerjaan adalah Mengartikan bahwa ada himpunan dari sekumpulan pekerjaan seperti dokter, guru, makan, minum, membaca, menulis, dan sebagainya.  Kemudian ada pekerjaan purna waktu yang disebut sebagai profesi sebagai pengabdian kepada masyarakat dari hasil pendidikan/pelatihan yang telah ia terima, namun tidak semua bisa mengamalkan seluruh ilmunya dengan baik, hanya ada sebagian yang mampu mengamalkan ilmu atau keahliannya lebih baik daripada lainnya, sehingga disebutlah kumpulan profesional.
Menurut De George
Profesi
            Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian

Profesional
            Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.



3.      Jelaskan tentang kriteria (syarat-syarat sebuah profesi guru) !
Dari berbagai sumber dapat dijabarkan bahwa:
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Asosiasion (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2.       Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan.
5.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7.       Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8.       Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
       Sekarang yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
1.      Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).
2.      Jabatan yang menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mcreka dari orang awam, dan memungkinkan. Mereka mengadakan gawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasi bidang iimu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (tleaching) (Ornstein and Levine, 1984).
Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwewenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains. (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963). Namun dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya (Terbitan edisi ketiga tahun 1960, misalnya memuai lebfh dari 1500 halaman hasil riset, sebagai bukti bahwa profesi keguruan telah mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya. Tiap tahun dapat kita baca ribuan halaman laporan riset baru yang diterbitkan di mana-mana, baik sebagai disertasi ataupun hasil riset para pelaksana pendidikan). Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat kihwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya lidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et al., 1991). Sementera itu, ilmu pi’iigetahuan tingkah laku (behavioral sciences), ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu pendidikan kurang terdefinisi dengan baik. Di samping itu, ilmu yang terpakai dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji validasinya dan yang disetujui sebagian besar ahlinya (Gideonse, 1982, dan Woodring, 1983).
Sebagai hasilnya, banyak orang khususnya orang awam, seperti juga dengan para ahlinya, selalu berdebat dan berselisih, malahan kadang-kadang menimbulkan pembicaraan yang negatif. Hasil lain dari bidang ilmu yang belum terdefinisi dengan baik ini adalah isi dari kurikulum pendidikan guru berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, walaupun telah mulai disamakan dengan menentukan topik-topik inti yang wajib ada dalam kurikulum.
Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar di luar dan bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dar. ilmu pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekarang ini.
Apakah guru bidang ilmu pengetahuan tertentu juga ditentukan oleh baku pendidikan dan pelatihannya? Sampai saat pendidikan guru banyak yang ditentukan dari atas, ada yang waktu pendidikannya cukup dua tahun saja, ada yang perlu tiga tahun atau harus empat tahun.
Untuk melangkah kepada jabatan profesional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan didikte dengan kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya.
3.      Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstem dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (SI di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik SI di perguruan tinggi non-LPTK. Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.
4.      Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai (jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan bcrbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan prnghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. Dilihat dari kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat Jipenuhi bagi jabatan guru di negara kita.
5.      Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.      Jabatan yang Menentukan Bakunya Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan.
Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kcrjanya. Para profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan ili-dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan (klien)nya. Sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine, 1984).
Dokter dan pengacara misalnya, menyediakan layanan untuk masyarakat, sementara kliennya membayar untuk itu, namun tak seorang pun mengharap bahwa orang banyak atau klien akan menulis resep ataupun yang menulis kontrak. Bila klien ikut mempengaruhi keputusan dari praktek dokter atau pengacara, maka hubungan profesional-klien berakhir. Ini pada hakikatnya berarti mempertahankan klien dari mangsa ketidaktahuannya, di samping juga menjaga profesi dari penilaian yang tidak rasional dari klien atau khalayak ramai Peter Blau dan W. Richard Scott (1965: 51-52) menulis: “Professional service … requires that the [professional] maintain independence of judgement and not permit the clients’ wishes as distinguished from their interests to influence his decisions.” Para profesional harus mempunyai pengetahuan dan kecakapan membuat penilaian, sebaliknya tidak demikian dengan klien, scbagaimana ditulis Blau dan Scott,“and the clients not qualified to evaluate the services he needs.” Profesional yang membolehkan langganannya untuk mengatakan apa yang harus dia kerjakan akan gagal dalam memberikan layanan yang optimal.
Bagaimana dengan guru? Guru, sebagaimana sudah diutarakan juga di atas, sebaliknya membolehkan orang tua, kepala sekolah, pejabat kantor wilayah, atau anggota masyarakat lainnya mengatakan apa yang harus dilakukan mereka. Otonomi profesional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali kontrol terhadap profesional. Sebaliknya, ini berarti bahwa kontrol yang memerlukan kompetensi teknis hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan profesional dalam hal itu.
Kelihatannya untuk masa sekarang sesuai dengan kondisi yang ada di negara kita, kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.
7.      Jabatan yang Mementingkan Layanan di Atas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
1)      Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
2)      Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia.
3)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu:
a)      Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang.
b)      Penguasaan ilmu yang kuat.
c)      Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi.
d)     Pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
@ Standar unjuk kerja
@ Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
@ Akademik yang bertanggung jawab.
@ Organisasi profesi
@ Etika dan kode etik profesi.
@ Sistem imbalan.
@  Pengakuan masyarakat.
Menurut Mukhtar Lutfi, ada delapan kriteria yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
@ Panggilan hidup yang sepenuh waktu,
@ Pengetahuan kecakapan/ keahlian,
@ Kebakuan yang universal,
@ Pengabdian,
@ Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif,
@ Otonomi,
@ Kode etik, dan
@ Klien
Di samping itu, profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
@ Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
@ Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
@ Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
@ Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
@ Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1989)
Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari profesi keguruan yaitu sebagai berikut :
1)            Standar untuk bekerja
2)            Ada lembaga khusus untuk menghasilkan seorang guru yang memiliki standar kualitas tinggi.
3)            Akademik yanbg bertanggung jawab
4)            Memiliki organisasi keguruan
5)            Memiliki kode etik dan etika keguruan yang diatur oleh pemerintah
6)            Ada imbalan/gaji
7)            Pengakuan dari masyrakat serta peka terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
8)            Pengembangan kemampuan yang berkesinambungan.
9)            Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
Syarat wajib yang harus dimilikki oleh guru menurut Undang-Undang RI :
Syarat guru di dalam Undang-Undang RI disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.
Syarat yang pertama adalah memiliki kualifikasi akademik dimana guru harus memiliki tingkat pendidikan minimal yang wajib terpenuhi yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan dengan tugas dan fungsi guru. Ijazah atau sertifikat tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pengajar sesuai dengan jenis pendidikan formal di tempat penugasan.
Syarat guru yang kedua adalah mempunyai kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta perilaku yang harus dimiliki dan dikuasai oleh pengajar dalam melaksanakan tugas.
Syarat yang ketiga adalah mempunyai sertifikat pendidik yaitu sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal diberikan kepada guru sebagai tenaga yang professional. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi.
Syarat yang keempat adalah sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan tugas dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani adalah faktor yang akan menentukan lancar dan tidaknya proses pendidikan. Guru yang menderita penyakit menular tentu akan sangat membahayakan murid.
Yang dimaksud dengan sehat rohani adalah menyangkut masalah rohaniah manusiawi yang berhubungan dengan masalah moral yang baik, luhur dan tinggi. Seorang guru harus mempunyai moral yang baik dan menjadi teladan bagi anak didiknya. Sifat yang dimasukkan dalam moral atau budi yang luhur antara lain jujur, adil, bijaksana, pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan menjauhi perbuatan tercela.
Syarat yang kelima adalah mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.
Pada hakikatnya tugas guru tidak hanya di perlukan sebagai suatu tugas yang profesional, akan tetapi sebagai suatu profesi utama. Karena mengajar berarti turut menyiapkan peserta didik ke arah berbagai jenis profesi. Guru merupakan angkatan kerja utama karena merupakan tenaga kerja yang turut menyiapkan tenaga kerja pembangunan lainnya.
Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.         Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
2.         Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu : tut wuri handayani,  ing madya mangun karso, ing ngarso sung tulodo. Dalam pepatah “Bugis” di ungkapakan : ri oloi napatiroang, ritengngai naparaga-raga, ri monriwi napaampiri.
3.         Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4.         Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut :
1.      Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.      Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dlam proses pengembangan pendidikan.
3.      Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efesien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4.      Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan profesi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5.      Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
SYARAT SYARAT SEORANG PENDIDIK MENURUT PAKAR ISLAM
A. Menurut Al-Ghozali, Syarat Syarat pendidik adalah sebagai berikut:
       Guru harus mencintai muridnya seperti mencintai anak kandungnya sendiri. Guru jangan mengharapkan materi (upah) sebagai tujuan utama dari pekerjaannya (mengajar), karena mengajar adalah tugas yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW sedangkan upahnya adalah terletak pada terbentuknya anak didik yang mengamalkan ilmu yang diajarkannya.
       Guru harus mengingatkan muridnya agar tujuannya dalam menuntut ilmu bukan untuk kebanggaan diri atau mencari keuntungan pribadi, tetapi untuk mendekatkan diri kepada Allah. Guru harus mendorong muridnya agar mencari ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang membawa pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Dihadapan muridnya, guru harus memberikan contoh yang baik, seperti berjiwa halus, sopan, lapang dada, murah hati dan berakhlak terpuji lainnya. Guru harus mengajarkan pelajaran yang sesuai dengan tingkat intelektual dan daya tangkap anak didiknya.
       Guru harus mengamalkan yang diajarkannya, karena ia menjadi idola di mata anak muridnya. Guru harus memahami minat, bakat dan jiwa anak didiknya, sehingga di samping tidak akan salah dalam mendidik, juga akan terjalin hubungan yang akrab dan baik antara guru dengan anak didiknya. Guru harus dapat menanamkan keimanan kedalam pribadi anak didiknya, sehingga akal pikiran anak didik tersebut akan dijiwai oleh keimanan itu.

B. Al-Ghazali juga mengklasifikasikan persyartan pendidik ke dalam beberapa aspek, yaitu aspek tabi’at dan prilaku, aspek minat, perhatian dan tanggung jawab terhadap proses pembelajaran, aspek kecakapan dan keterampilan mengajar, dan aspek ilmiah sekaligus cinta kepada kebenaran. Persyaratan pendidik menurut al-Ghazali tersebut bila dikaitkan dengan persyaratan pendidik dalam perspektif pendidikan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok, yaitu persyaratan profesional, persyaratan biologis, persyaratan administratif, persyaratan psikologis, dan persyaratan didaktis-paedagogis.

C. Menurut H. Mubangit, syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu :
1. Harus beragama.
2. Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
3. Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.
4. Harus memiliki perasaan panggilan murni.

D. Menurut Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi, syarat sebagai seorang pendidik yaitu harus memiliki sifat-sifat tertenru agar ia dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Yaitu:
1. Memiliki sifat Zuhud, dalam artian tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari ridhaAllah.
2. Seorang Guru harus jauh dari dosa besar.
3. Ikhlas dalam pekerjaan.
4. Bersifat pemaaf.
5. Harus mencintai peserta didiknya.

E. Ahmad Tafsir dalam uraiannya menyimpulkan bahwa tugas guru (pendidik) dalam Islam ialah mendidik muridnya (peserta didik) dengan cara mengajar dan dengan cara-cara lainnya, menuju tercapainya perkembangan maksimal sesuai dengan nilai-nilai Islam. Untuk memperoleh kemampuan melaksanakan tugas itu secara maksimal, sekurang-kuranya harus memenuhi syarat-syarat seperti yang dijelaskan Soejono : (1) tentang umur, harus sudah dewasa, (2) tentang kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani, (3) tentang kemampuan mengajar, ia harus ahli, (4) harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi.

F. Menurut Ummu Yasmin ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik.
1. memiliki kepribadian Islam.
2. Memiliki fikrah (pola pikir) yang benar tentang Islam, akidah yang dalam, dan amal yang berkelanjutan.
3. Memiliki tshakofah islamiyah yang cukup dengan menguasai madah (materi-materi) pendidikan.

G. Menurut Hasan Langgulung, syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok :
1. Persyaratan administrative. Meliputi : soal kewarganegaraan (warga Negara Indonesia), Umur (sekurang-kurangnya 18 tauhn, berkelakuan baik, mengajukan permohohnan).
2. Persyaratan Teknis, dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah guru, menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesains program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan dan pengajaran.
3. Persyaratan Psikis. Sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen, berani bertanggung jawab, berani berkorban dan meiliki jiwa pengabdian, dan lain-lain.
4. Persyaratan Fisik. Ini antara lain meliputi berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.
Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat dklasifikasikan dalam spectrum yang lebih luas, yakni guru harus:
Memiliki kemampuan professional; Memiliki kapasitas intelektual; Memiliki sifat edukasi social.
       Ketiga syarat kemampuan itu diharapkan telah dimiliki oleh setiap guru, sehingga mampu memenuhi fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di sekolah dan pemimpin masyarakat. Untuk itu diperlukan kedewasaan dan kematangan diri guru itu sendiri yang meliputi aspek-aspek yaitu :
       Aspek kematangan Jasmani, dapat dilihat dari perkembangan biologis dan usia. Pada umumnya sikatakan sudah dewasa jasmai, kalau seseorang itu sudah akil baligh atau sudah berkeluarga. Namun pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat masih jarang dipakai sebagai criteria kedewasaan.
       Aspek Kematangan Rohani. Kematangan atau kedewasaan dalam arti rohani mungkin sangat bervariasi atau berbeda-beda antara masyarakat atau bangsa yang satu dengan yang lain. Kematangan atau kedewasaan rohani disini termask antara lain : sudah matang dalam bertindak dan berpikir, sehingga sikap dan penampilannya menjadi semakin mantap. Menghargai dan mematuhi norma serta nilai-nilai moral yang berlaku.
       Kematangan atau Kedewasaan Kehidupan Sosial.aspek kedewasaan social berhubungan dengan kehidupan social, atau kehidupan bersama antar manusia. Untuk dapat bergaul dengan sesame manusia dituntut adanya kemampuan berinterkasi dan memenuhi beberapa persyaratan. Sebagai contoh harus dapat saling menghargai, salilng tenggang rasa, saling tolong menolong. Seseorang itu boleh dikatakan masih seperti anak-anak, karena masih ambisius, mementingkan diri sendiri (Individualistis). Dan kedewasaan seseorang juga ditandai dengan perkembangan rasa tanggung jawab.


4.         Jelaskan peranan etika dalam profesi !
       Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang  bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku.  Dan etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
       Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang ( Mertokusumo, 1991:35)
       Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.
       Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa peran etika dalam profesi sebagai alat pengendali hati nurani /kode etik atau tidak, oleh karena itu etika disini merupakan pencerminan ilmiah dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk.

Integritas dalam Etika Profesi
       Peranan etika profesi adalah sebagai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama dan sebagai landasan dalam pergaulan dan tata cara kehidupan. Adanya etika dalam profesi yaitu agar suatu kelompok yang menjalankan suatu profesi memiliki nilai-nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
       Etika profesi memiliki enam prinsip yang menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

Prinsip ketiga adalah Integritas.
       Integritas kerja adalah bertindak konsisten sesuai dengan kebijakan dan kode etik perusahaan. Memiliki pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan dan etika tersebut, dan bertindak secara konsisten walaupun sulit untuk melakukannya.
       Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
       Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
       Lalu apakah setiap profesi memiliki integritas yang sama ? Disini akan coba kita bandingkan dari 3 profesi yaitu Profesi Wartawan, POLRI dan PNS.

Profesi Wartawan
       Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.
       Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad wartawan mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 1
1.      Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.
2.      Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
•    Berani membela kebenaran dan keadilan;
•    Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
•    Bersikap demokratis
•    Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
•    Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.
3.      Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;
4.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
5.      Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur.
•      Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
•      Terampil dalam menerapkannya;
•      Tata cara pengujian yang obyektif;
•      Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.

Profesi POLRI
       Secara yuridis Polri secara kelembagaan telah diatur dalam konstitusi dan berbagai produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, misalnya, secara tegas mengatur bahwa “Polri sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.  Selanjutnya untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya, maka kepada Polri telah diberikan status kemandiriannya berdasarkaaan TAP MPR No VI/MPR/ tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No VII/MPR/ tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. serta Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri, Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/97/II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 tahun tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Profesi PNS
       Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipi. Etika bernegara meliputi:
1.      melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3.      menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.      menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5.      akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6.      tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7.      menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8.      tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam berorganisasi adalah :
1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam bermasyarakat meliputi :
1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
1.      jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2.      bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3.      menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4.      berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5.      memiliki daya juang yang tinggi;
6.      memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7.      menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8.      berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
       Dari ketiga profesi diatas, memiliki perbedaan sesuai dengan profesi dan bidang masing-masing, tapi satu integritas yang sama dari ketiga profesi tersebut yaitu sama-sama harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.



5.         Jelaskan tentang konsep dasar etika profesi guru dan syarat-syarat profesi guru!
Dibawah ini merupakan beberapa pengertian dari etika:
        (Keraf ,1998) Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain.
        (Muslich ,1998) Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat.

1. PENGERTIAN PROFESI
       Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
        (Syaiful,2000) Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
       Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
2. DUA PRINSIP ETIKA PROFESI GURU
        (Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
        “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
       Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
       Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.

D.  TUNTUTAN SEORANG GURU
       Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang dua tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah(Suharsimi,1980):
1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik.
2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
       Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung-kinan akan timbulnya visi bersama (kelompok) akan hal yang baik.
       Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of good. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar-mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai otonomi). Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
       Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap `proses’ anak didik. Ma-syarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
       Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui pro-ses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.

3. ETIKA KEGURUAN
        (Suharsimi,1993)Sebenarnya kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Lebih ketara lagi ciri-ciri ini jelas pada kerja keguruan. Dari segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
1. Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan (Rabbani), seperti disebutkan oleh surah Al-imran, ayat 79, “Tetapi jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
2. Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan dunia dalam bidang pengkhususannya.
3. Bahwa ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
4. Memiliki kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
5. Bahwa ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan hati dan membuktikan dengan amal”.
6. Bahwa ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang baik.
7. Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
8. Bahwa ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
9. Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar.
Seperti makna firman Allah S.W.T dalam surah al Maidah ayat ke 8,
“Janganlah kamu terpengaruh oleh keadaan suatu kaum sehinga kamu tidak adil. Berbuat adillah, sebab itulah yang lebih dekat kepada taqwa. Bertaqwalah kepada Allah, sebab Allah Maha Mengetahui apa yang kamu buat”.
       Inilah sifat-sifat terpenting yang patut dipunyai oleh seorang guru Muslim di atas mana proses penyediaan guru-guru itu harus dibina.
       Buku-buku pendidikan telah juga memberikan ciri-ciri umum seorang guru, ciri-ciri itu tidak terkeluar dan sifat-sifat dan aspek-aspek berikut(Soetjipto,1999):
1. Tahap pencapaian ilmiah
2. Pengetahuan umum dan keluasan bacaan
3. Kecerdasan dan kecepatan berfikir
4. Keseimbangan jiwa dan kestabilan emosi
5. Optimisme dan entusiasme dalam pekerjaan
6. Kekuatan sahsiah
7. Memelihara penampilan(mazhar)
8. Positif dan semangat optimisme
9. Yakin bahawa ia mempunyai risalah(message)
       Dari uraian di atas jelaslah bahawa seorang guru Muslim memiliki peranan bukan sahaja di dalam sekolah, tetapi juga diluarnya. Oleh yang demikian menyiapkannya juga harus untuk sekolah dan untuk luar sekolah. Maka haruslah penyiapan ini juga dipikul bersama oleh institusi-institusi penyiapan guru seperti fakulti-fakulti pendidikan dan maktab-maktab perguruan bersama-sama dengan masyarakat Islam sendiri, sehingga guru-guru yang dihasilkannya adalah guru yang soleh, membawa perbaikan (muslih), memberi dan mendapat petunjuk untuk menyiarkan risalah pendidikan Islam. Petunjuk (hidayah) Islam di dalam dan di luar adalah sebab tujuan pendidikan dalam Islam untuk membentuk generasi-generasi umat Islam yang memahami dan menyedari risalahnya dalam kehidupan dan melaksanakan risalah ini dengan sungguh-sungguh dan amanah dan juga menyedari bahawa mereka mempunyai kewajipan kepada Allah S.W.T dan mereka harus melaksanakan tugas itu dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Begitu juga mereka sedar bahawa mereka mempunyai tanggung jawab, maka mereka menghadapinya dengan sabar, hati-hati dan penuh prihatin. Begitu juga mereka sedar bahawa mereka mempunyai tanggungjawab terhadap masyarakatnya, maka mereka melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab, amanah, professionalisme dan kecekalan. Dengan demikian umat Islam akan mencapai cita-citanya dalam kehidupan dengan penuh kemuliaan, kekuatan, ketenteraman dan kebanggaan. Sebab Allah S.W.T telah mewajibkan kepada diriNya sendiri dalam surah al-Nahl ayat ke 97,
“la tidak akan mensia-siakan pahala orang-orang yang berbuat baik”
       Setelah berpanjang lebar tentang kode etika keguruan dalam pandangan pendidikan Islam, marilah kita tutup bagian ini dengan suatu misal atau model yang menjamin bahwa bila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh ketekunan maka masyarakat akan hidup bahagia dan individu-individu dan kumpulan-kumpulan akan hidup dengan tenteram. Model ini tergambar dalam firman Allah S.W.T yang bermaksud,
        “Katakanlah (wahai Muhammad) marilah aku bacakan apa yang dihararamkan kepadamu oleh Tuhanmu. Hendaklah berbuat baik kepada kedua ibu bapa. Janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut kemiskinan, sebab Kamilah yang memberi mereka dan kamu rezeki. Jangan kamu mendekati perkara-perkara buruk yang terang-terangan dan yang tersembunyi. Jangan kamu membunuh diri yang dihararamkan kamu membunuhnya kecuali dengan kebenaran, itulah wasiat Allah kepadamu, mudah-mudahan kamu berakal. Jangan kamu mendekati harta anak yatim kecuali untuk yang lebih baik sehinggalah ia dewasa. Sempumakanlah ukuran dan timbangan dengan adil. Allah tidak memberi beban seseorang kecuali yang disanggupinya. Jika kamu berkata, maka berbuat adillah walaupun kepada sanak saudara. Sempurnakanlah janjimu kepada Allah. Itulah pesanNya bagimu, mudah-mudahan kamu ingat. Sungguh inilah jalanKu yang lurus, maka ikutilah olehmu, jangan kamu ikut jalan-jalan lain nescaya kamu bercerai-berai dari jalanNya. Itulah pesanNya bagimu, mudah-mudahan kamu bertaqwa ”
       Ayat-ayat ini mengandungi sepuluh perakuan (wasaya) penting dalam kehidupan individu dan kumpulan-kumpulan Islam dan kemanusiaan. Ia merupakan perlembagaan Ilahi dalam pendidikan dan bimbingan akhlak dan sosial yang intinya adalah sebagai berikut(Suharsimi,1993);
1. Jangan mensyarikatkan Allah S.W.T.
2. Berbuat baik kepada ibu bapa.
3. Jangan membunuh anak kerana takut miskin.
4. Jangan mendekati perkara-perkara buruk.
5. Jangan membunuh manusia.
6. Jangan mendekati harta anak-anak yatim.
7. Sempurnakanlah timbangan dan ukuran dengan adil.
8. Tidak boleh dibebani seseorang lebih dari kemampuannya.
9. Berbuat adillah dalam berkata-kata walaupun pada kaum kerabat.
10. Sempumakanlah janjimu dengan Allah S.W.T.
       Selepas uraian tentang kode etika dalam keguruan, marilah kita bahas tentang penghayatan dan pengamalan nilai. Masalah penghayatan (internalization) sesuatu perkara berlaku bukan hanya pada pendidikan agama saja tetapi pada aspek pendidikan, pendidikan pra-sekolah, pendidikan sekolah, pengajian tinggi, pendidikan latihan perguruan dan lain-lain. Sebab adalah terlalu dangkal kalau pendidikan itu hanya ditujukan untuk memperoleh ilmu (knowledge) dan ketrampilan (skill) saja tetapi yang lebih penting dari itu semua adalah penanaman sikap (attitude) yang positif pada diri pendidik terhadap hal yang menjadi tumpuan pendidikan. Pendidikan ilmu (knowledge) terutama yang berkenaan dengan fakta-fakta dan ketrampilan tidaklah terlalu rumit sebab tidak terlalu banyak melibatkan nilai-nilai. Tetapi sebaliknya pendidikan sikap di mana terlibat nilai-nilai yang biasanya berasal dari cara-cara pemasyarakatan yang diperoleh oleh kanak-kanak semasa kecil, apa lagi kalau objek pendidikan itu memang adalah nilai-nilai yang tidak dapat dinilai dengan betul atau salah tetapi dengan baik atau buruk, percaya atau tidak percaya, suka atau tidak suka dan lain-lain lagi. Dalam keadaan terakhir ini pendidikan tidak semudah dengan pendidikan fakta atau ketrampilan.
       Pendidikan nilai-nilai, yang selanjutnya kalau diulang-ulang sebab diteguhkan akan berubah menjadi penghayatan nilai-nilai, mempunyai syarat-syarat yang berlainan dengan pendidikan fakta-fakta ketrampilan.
1. Pertama sekali nilai itu mestilah mempunyai model. Yang berarti tempat di mana nilai itu melekat supaya dapat disaksikan bagaimana nilai-nilai itu beroperasi. Ambillah suatu nilai seperti kejujuran. Nilai ini bersifat mujarrad(abstract), jadi tidak dapat diraba dengan pancaindera. Tidak dapat dilihat dengan mata, rupanya bagaimana. Tidak dapat dicium baunya, harum atau busuk dan sebagainya. Pendeknya, supaya nilai yang bernama kejujuran itu dapat disaksikan beroperasi maka ia harus melekat pada suatu model, seorang guru, seorang bapa, seorang kawan dan lain-lain. Kalau model tadi dapat mencerminkan nilai-nilai yang disebut, kejujuran itu pada dirinya, maka kejujuran itu boleh menjadi perangsang. Itu syarat pertama. Syarat yang kedua kalau kejujuran itu dapat menimbulkan peneguhan pada diri murid-murid maka ia akan dipelajari, ertinya diulang-ulang dan kemudian berubah menjadi penghayatan. Syarat kedua agak rumit sedikit, sebab selain daripada nilai kejujuran itu sendiri, juga model tempat kejujuran itu melekat diperlukan berfungsi bersama untuk menimbulkan peneguhan itu. Dengan kata-kata yang lebih sederhana, seorang guru atau ibu yang mengajarkan kejujuran kepada murid atau anaknya, haruslah ia sendiri lebih dahulu bersifat jujur, kalau tidak maka terjadi pertikaian antara perkataan dan perbuatan. Dalam keadaan terakhir ini, guru sebagai perangsang(stumulus) telah gagal sebagai model, sebab ia tidak akan memancing tingkahlaku kejujuran dan murid-muridnya.
2. Oleh sebab model tempat melekatnya nilai-nilai yang ingin diajarkan kepada murid-murid adalah manusia biasa, dengan pengertian dia mempunyai kekurangan-kekurangan, maka nilai-nilai yang akan diajarkan itu boleh menurun nilainya disebabkan oleh kekurangan-kekurangan yang ada pada model itu, malah ada kemungkinan anak didik mempelajari nilai sebaliknya. Jadi daripada jujur dia menjadi tidak jujur, jika pada model itu timbul sifat-sifat atau tingkah laku yang tidak meneguhkan kejujuran itu. Sebagai misal, ada murid-murid yang benci kepada matematik sebab ia tidak suka kepada guru yang mengajarkan matematik, kalau sikap ini dikembangkan, murid-murid boleh benci kepada semua yang berkaitan dengan matematik, seperti pelajaran sains misalnya. Oleh sebab itu dikehendaki dari guru-guru, terutama pada tingkat-tingkat sekolah dasar agar mereka melambangkan ciri kesempumaan dari segi jasmaniah dan rohaniah. Dengan kata lain syarat penghayatan nilai-nilai sangat bergantung pada peribadi model yang membawa nilai-nilai itu.
3. Semua guru, terlepas daripada mata pelajaran yang diajarkannya, adalah pengajar nilai-nilai tertentu. Sebab guru-guru sama ada sedar atau tidak, mempengaruhi murid-muridnya melalui kaedah-kaedah dan strategi-strategi pengajaran yang digunakan yang sebahagian besarnya termasuk dalam kawasan “kurikulum informal”. Sebagaimana setiap guru, apapun yang diajarkannya, adalah seorang guru bahasa maka setiap guru juga adalah seorang pengajar nilai-nilai. Bila seorang guru memuji seorang murid, maka ia meneguhkan sesuatu tingkahlaku. Bila guru menghukum seorang murid, maka ia menghukum tingkahlaku tertentu. Malah bila guru tidak mengacuhkan seorang murid, maka murid tersebut mungkin merasa bahawa guru tidak menyukai perbuatannya. Ini semua adalah nilai-nilai. Begitu juga dengan pendidikan agama, sebahagian, kalau tidak sebahagian besar, nilai-nilai agama itu sendiri tidak diajarkan oleh guru-guru agama di sekolah, tetapi oleh guru-guru matematik, geografi, sejarah dan lain-lain. Kalau mereka mencerminkan nilai-nilai Islam dalam cara berpakaian, bersopan-santun, beribadat atau dengan kata lain kalau amal mereka mencerminkan nilai-nilai Islam. Malah sebaliknya, mungkin ada setengah-setengah guru-guru agama sendiri tidak menjadi perangsang nilai-nilai Islam itu, kalau tidak menjadi perangsang negatif yang boleh menimbulkan sifat anti-agama pada diri murid-murid, iaitu jika perangai mereka sehari-hari bertentangan dengan nilai-nilai Islam, walaupun mereka sendiri mengajarkan agama. Jadi jangankan menghayati agama, sebaliknya murid-murid semakin menjauhi kalau tidak membenci segala yang berbau agama.
       Inilah sebahagian syarat-syarat yang perlu wujud untuk penghayatan nilai-nilai. Oleh sebab pendidikan agama merupakan pendidikan ke arah nilai-nilai agama, maka orientasi pendidikan agama haruslah ditinjau kembali sesuai dengan tujuan tersebut. Pendidikan agama sekadar untuk lulus ujian mata pelajaran agama sudah lewat masanya. Orientasi sekarang adalah ke arah kemasyarakatan yang bermotivasi dan berdisiplin. Ini tidaklah mengesampingkan bahawa dalam pelajaran agama itu sendiri ada perkara-perkara yang bersifat fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan. Maka pada yang terakhir ini juga berlaku kaedah pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan. Tetapi memperlakukan semua pendidikan agama sebagai pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan saja adalah suatu kesalahan besar yang perlu diperbaiki dengan segera. Sebab kalau tidak maka suatu masa nanti akan timbul dalam masyarakat Islam sendiri ahli-ahli agama yang tidak menghayati ajaran agama atau orang-orang orientalis yang berdiam di negeri-negeri Timur.
       Pengamalan nilai-nilai adalah kelanjutan daripada penghayatan nilai. Nilai-nilai yang sungguh-sungguh dihayati akan tercermin dalam amalan sehari-sehari. Sebab penghayatan itu pun berperingkat-peringkat, mulai dari peringkat yang paling rendah sampai kepada peringkat tinggi, seperti tergambar di bawah ini :
Kelima : Peringkat Perwatakan
Keempat : Peringkat Organisasi
Ketiga : Peringkat Penilaian
Kedua : Peringkat Gerak balas
Pertama : Peringkat Penerimaan
       Bila nilai-nilai itu dihayati sampai ke peringkat perwatakan maka ia sebati dengan sahsiah dan sukar untuk diubah dan sentiasa terpancar dalam amalan sehari-hari.Kesimpulan. Oleh sebab kode etika itu adalah nilai-nilai maka ia perlu dihayati dan diamalkan, bukan sekadar diketahui dan dihafalkan. Di situ juga telah dinyatakan perakuan yang sepuluh (al-Wisaya al-’Asyarah) tentang segala kerjanya seorang muslim yang tercantum dalam al-Quran (al-An’am: 151-153).



SUMBER COPY PASTE FROM :