1)
a. Macam-macam perilaku etika profesi keguruan
Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya.
Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar
dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan
sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di
dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana
bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain.
Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi
guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru
hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru
dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan
pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani. Etika guru yang
berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah
pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan
secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada
masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya
dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Yang berikutnya adalah profesional
terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan
produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan
kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara
optimal. Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru
supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan
materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan
yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap
profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang
harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat
dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Moral dan Etika merupakan bentuk kontributif dari
sikap yang ditunjukan oleh guru kepada anak didiknya. Jika Moral dan Etika
buruk, maka buruk juga sikap guru dimata anak didiknya, dan terkadang anak
didik menjadikan panutan didalam kehidupan sehari-hari mereka. Untuk mencapai
moral dan etika yang baik kepada siswa, sudah selayaknya sebagai calon guru
yang profesional, mampu mengkonstruksi kembali perencanaan pendidikan yang akan
dilakukan kepada anak didik. Untuk mendapatkan apresiasi yang baik dari anak
didik, maka terlebih dahulu guru membenahi moral dan etika mereka dihadapan
anak didik dan bukan menjadikan moral sebagai topeng. Karena jika moral dan
etika hanya dijadikan sebagai topeng, maka suatu saat moral buruk akan kembali
dan merusak tatanan sebelumnya sehingga menjadikan topeng baik menjadi topeng
buruk. Sudah selayaknya moral dan etika guru sebagai wajah yang selalu tertanam
didalam diri manusia. Etika bagi guru di Indonesia diatur dalam Kode Etik Guru.
1. Sikap Dan Perilaku Terkait Dengan Murid
·
Mampu Menjadi Tauladan
Seorang guru adalah sumber keteladanan, sebuah pribadi
yang penuh dengan contoh dan teladan bagi murid-muridnya. Guru merupakan sumber
kebenaran, ilmu dan kebajikan di lingkup sekolah. Tetapi sebaiknya bukan hanya
di sekolah tetapi juga di masyarakat yang juga membutuhkan keteladanannya.
·
Senantiasa Bersikap Bijak Terhadap Murid
Seorang guru dituntut untuk bersikap bijak.
Ciri-cirinya adalah mampu mengendalikan dirinya dengan baik. Segala tingkah
lakunya mencerminkan sosok yang arif dan bijaksana sehingga dapat dipercaya
oleh murid.
·
Tidak Suka Marah
Guru yang marah kepada muridnya itu hal yang biasa
apalagi bila muridnya yang mempunyai salah, marah adalah sifat manusiawi. Namun
yang tidak boleh adalah kebiasaan untuk suka dan selalu marah yang harus
dihindari.
·
Mampu Memotivasi Murid Untuk Belajar
Guru yang baik adalah guru yang mampu untuk memotivasi
murid-muridnya menjadi anak yang berjiwa positif. Memberi motivasi merupakan
kewajiban tak tertulis seorang guru.
·
Mampu Merangsang Murid Untuk Berkreasi
Kreatifitas menentukan sekali dalam mendidik seorang
anak untuk mampu tampil secara mandiri. Semakin insentif seorang anak
mengembangkan kreatifitasnya semakin independen hidupnya. Anak yang kreatif
akan menjadi pribadi yang tidak bergantung pada orang lain. Di sekolah maka
tugas dari seorang guru untuk mewujudkannya.
·
Tidak Pilih Kasih
Guru yang bijaksana pasti akan memperlakukan
murid-muridnya dengan sama. Tidak ada murid kesayangan dan yang terbuang semua
murid harus mendapatkan perhatian yang sama dari seorang guru.
·
Memberi Perintah Secara Menyenangkan
Berikan perintah kepada murid dengan tetap menghormati
dan menghargai hak-haknya sebagai manusia. Perlakukan mereka sebagai manusia
lainnya, berikan perintah dengan kasih sayang dan lemah lembut.
·
Memberi Teguran Secara Bijak
Guru harus menegur dengan bijak pada muridnya dengan
cara; bisa diterima dengan hati yang lapang, membuat murid menyadari
kesalahannya, membuat murid berjanji tidak lagi mengulanginya, tidak
menyinggung perasaannya dan tidak melukai harga dirinya.
·
Mampu Mengerti Kesulitan Murid
Menghadapi sekumpulan anak yang berasal dari latar belakang
yang berbeda, baik kecerdasannya maupun ekonomi keluarganya, maka dari itu guru
harus dituntut adil, peduli, dan punya raa empati pada muridnya. Yang paling
mencolok adalah keberagaman daya tangkap masing-masing siswa maka dari itu
diperlukan kesabaran menghadapinya.
·
Bersikap Demokratis
Demokrasi bukan hanya dilingkup kenegaraan saja, di
sekolahpun wacana demokrasi semakin mendapat tempat, seiring dengan
perkembangan jaman wajah sekolah kita lebih bernuansa demokratis. Hal ini
terlihat dari muridnya yang lebih kritis terhadap gurunya. Dan guru yang tidak
mau diprotes muridnya menandakan yang bersangkutan berjiwa kerdil.
Irmin-Rochim, (2006: 65)
Dari beberapa sikap dan perilaku guru terkait dengan murid di atas ada beberapa
poin yang sama dengan kami dapatkan pada proses pembelajaran yaitu: Senantiasa bersikap
bijak terhadap murid dengan cara melaksanakan pembelajaran tidak hanya
tertuju pada satu tempat melainkan mampu untuk menjangkau semua murid di dalam
kelas, tidak suka marah ; guru harus mampu menguasai materi sehingga
dalam proses pembelajaran siswa dapat mengerti sehingga tidak mencari-cari
kesalahan murid, memotivasi dan merangsang murid untuk berkreasi; guru
harus bisa memotivasi siswa untuk berkreasi khususnya dalam hal menulis karya
tulis ilmiah, memberi perintah secara menyenangkan; guru harus melihat
siswa sebagai orang yang di didik sehingga juga memperhatikan hak-haknya, memberi
teguran secara bijak; pada saat pembelajaran jika ada murid yang gaduh maka
memberi teguran melalui temannya atau diam sejenak agar murid menyadari
kesalahannya, mengerti kesulitan murid; jika ada murid yang mengalami
kesulitan maka guru sebaiknya mendekatinya dan menanyakan kesulitannya agar
siswa lain tidak terganggu.
2. Sikap
Dan Perilaku Terkait Dengan Atasan
·
Menghargai Siapapun Atasannya
Seorang guru harus berbudi luhur dan menghargai
siapapun atasannya, dan tidak memandang siapapun atasannya karena ia bekerja
berdasarkan pedoman yang ada, bukan karena atasannya. Ia akan berupaya menjaga
hubungan yang baik dengan setiap atasannya. Guru yang bijaksana pasti bisa
membedakan mana hubungan profesi dan mana hubungan yang pribadi dan tidak
mencampur adukkan hubungan tersebut.
·
Suka Memberikan Ide dan Masukan
Seorang guru yang baik semestinya mampu menjalin
kerjasama dengan atasannya dan bahu membahu mensukseskan dunia pendidikan demi
meningkatkan kualitas SDM anak didiknya.
·
Siap Mendukung Program Atasan
Guru yang baik adalah guru yang menunjukkan dukungan
kepada atasannya. Dengan catatan dukungan itu dilakukan secara positif dan
dalam nuansa yang positif pula. Mendukung tidak selalu menuruti perintah, dalam
kondisi tertentu bisa bermakna mengingatkan. Masih dianggap mendukung apabila
kita mau mengingatkan atasan yang keliru, bukan malah membiarkan karena merasa
ia atasan kita.
·
Mampu Menyimpan Rahasia Atasan
Setiap orang tidak ingin tidak mau kekurangannya
diketahui orang lain, walaupun keluarganya sendiri begitupun dengan atasan.
Kelebihan dan kekurangan harus disikapi secara arif, kalau kita melihat
kelebihan orang lain kita boleh menyebarluaskanya, tetapi terhadap kekurangan
dan kesalahan orang lain kita tidak punya hak sama sekali untuk
menyebarluaskannya.
·
Mampu Belajar Dari Kelebihan Atasan
Setiap guru pasti ingin kariernya cepat meningkat,
untuk itu anda harus memiliki banyak kelebihan dan juga koneksi dengan
pihak-pihak terkait. Namun hendaknya target tersebut tidak membuat anda lupa
diri dengan menghalalkan segala cara tetapi secara etis dan penuh harga diri
untuk mewujudkannya.
3. Sikap Dan Perilaku Terkait Dengan
Teman Sejawat
·
Memahami Arti Pentingnya
Kerjasama
Kerjasama artinya bersama-sama bekerja untuk mencapai cita-cita yang sama.
Kerjasama merupakan faktor penting dalam dunia kerja, termasuk di dalam dunia
profesi guru. Sikap tersebut harus dimiliki oleh setiap orang guru, karena
pendidikan merupakan tugas berat yang tidak mungkin diemban secara personal.
Dunia pendidikan adalah dunia kolektif, setiap orang khususnya guru punya
tanggung jawab mensukseskan pendidikan.
·
Memiliki Rasa Toleransi
Setiap orang dilahirkan dalam kondisi yang berbeda-beda, baik latar
belakang sosialnya, ekonomi, agama dan sebagainya. Tidak ada manusia yang sama
persis di dunia ini hendaknya hal itu diterima apa adanya, perbedaan merupakan
rahmat yang membuat hidup lebih berwarna. Maka dari itu kerjasama akan
berjalan baik manakala masing-masing pihak saling bersikap toleran satu sama
lain.
·
Tidak Mudah Iri Hati
Sikap mudah iri hati merupakan salah satu penyakit hati, tidak ada kebaikan
padanya kecuali keburukan semata. Seyognya seorang guru membuang jauh-jauh
sikap tak terpuji tersebut, dari pada mengembangkan iri hati lebih baik
mengembangkan rasa syukur dalam hidupnya.
·
Suka Berdiskusi Dan Musyawarah
Sebagai seorang guru seharusnya selalu belajar dan belajar. Belajar banyak
caranya, selain gemar membaca buku juga dengan cara senang berdiskusi dan
bermusyawarah dengan teman sejawat, dan manfaat yang akan diperoleh juga
memperkaya wawasan pengalaman dan keilmuan dan juga sarana mempertajam
keilmuan.
·
Mampu Melihat Kelebihan Teman
Yang tak kalah pentingnya dalam menjalin komunikasi dengan teman sejawat
adalah berpikir positif. Berikan yang terbaik kepada sejawat anda sendiri,
bersikaplah adil dan obyektif. Irmin-Rochim, (2006: 113)
4. Sikap Dan Perilaku Terkait Dengan Diri Sendiri
·
Berusaha Untuk Selalu Bersyukur
Bersyukur merupakan kewajiban
seorang hamba, profesi guru memang bukan profesi yang sangat menjanjikan.
Bahkan mungkin kalah pamor dengan profesi lain walaupun sama-sama PNS, tapi
apapun yang terjadi tidak ada alasan untuk tidak bersyukur.
·
Berusaha Untuk Mengelola Rasa
Kecewa
Rasa kecewa itu erat kaitannya
dengan kebiasaan manusia untuk berfikir negatif, memandang sesuatu dari sisi buruknya saja. Padahal setiap masalah pasti ada
hikmahnya. Di sekolah hal lumrah menghadapi murid yang bandel dan sangat bodoh
tapi jangan lantas membuat kita langsung kecewa tapi carilah hikmahnya yaitu
membuat kita menjadikan itu sebuah tantangan.
·
Berusaha Menyikapi Perubahan Secara Positif
Tidak ada yang abadi di dunia ini, semuanya akan
berubah. Setiap manusia yang cerdas akalnya pasti akan berupaya menyesuaikan
dirinya dengan perubahan ambil yang baik dan buang yang buruk.
·
Mengatur Rejeki Yang Diterima Secara Baik
Jalan satu-satunya untuk selalu merasa puas adalah
mengelola rezeki yang kita terima dengan sebaik-baiknya, dengan cara memilih
skala prioritas mana yang penting dan mendesak. Hal inilah yang harus
diimplementasikan oleh guru.
·
Menghindari Hutang Atau Kredit
Untuk menghindari itu ada baiknya hidup hemat, hidup
dengan apa yang kita miliki jika itu terasa sudah cukup. Tidak perlu memaksa
diri memiliki sesuatu yang tidak mampu kita beli.
·
Berusaha Untuk Tidak Egois
Ego harus kita terima sebagai sesuatu yang
dikaruniakan tuhan kepada hamba-Nya. Dengan sifatnya yang egoistis manusia bisa
mempertahankan diri dari kesulitan hidup yang menimpanya. Kendati demikian kita
tidak boleh sewenang-wenang kepada orang lain dengan alasan ego pribadi, kita
harus pandai-pandai menempatkan ego pribadi ditangah-tengah ego bersama.
5. Sikap Dan Perilaku Terkait Dengan Lingkungan Masyarakat
·
Menjadi Teladan Dalam Masyarakat
Hendaknya kita menyadari bahwa
tugas dan kewajiban kita untuk mendidik bangsa (anak didik) tidak sebatas di
lingkungan sekolah saja, secara moral tugas dan kewajiban kita bawa selamanya
kemanapun kita pergi. Kalau di depan anak didik kita bisa menampilkan sikap dan
perilaku yang patut diteladani, begitupun ditengah-tengah masyarakat. Keteladanan
ini merupakan kunci membuka diri kita agar bisa diterima dengan baik oleh
masyarakat.
·
Memiliki Sikap Andap Asor
Sebagai seorang guru kita harus
membawa diri dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Sikap dan perilaku kita
jaga betul, sehingga tak tercela sedikitpun. Sifat-sifat negatif itu sebaiknya
kita tanggalkan seiring dengan semakin lamanya kita mengabdikan diri baik di
sekolah maupun dimasyarakat.
·
Mau Bergaul Dengan Masyarakat
Sekitar
Seorang guru yang baik semestinya
pandai bergaul, ia tidak boleh menutup diri seolah-olah tidak membutuhkan
masyarakat sekitarnya, boleh-boleh saja ia menjaga privasinya namun hendaknya
tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·
Tidak Suka Pamer
Sifat pamer sebenarnya menunjukkan
bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rasa prcaya diri. Disamping itu sikap
pamer menunjukkan yang bersangkutan ingin diakui lebih hebat dari yang lain.
Orang yang suka pamer membuktikan bahwa dirinya kurang pandai menempatkan
dirinya ditengah-tengah masyarakat.
·
Peduli Terhadap Acara di
Lingkungan
Guru yang memahami makna atas
profesinya pasti akan meleburkan dirinya ketengah-tengah masyarakat.
·
Tidak Pelit Demi Kepentingan Umum
Banyak orang yang tidak memahami
bahwa sikap pelit akan merugikan dirinya sendiri bukan malah menguntungkan
karena ia pasti akan dibenci dan dimusuhi orang. Tetapi yang perlu kita ketahui
hemat bukan berarti pelit. Irmin-Rochim, (2006: 151)
6.
Hubungan/ perilaku profesi
Guru terhadap Pemerintah :
·
Guru memiliki komitmen kuat
untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan
dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang
Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
·
Guru membantu Program
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
·
Guru berusaha menciptakan,
memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
·
Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
·
Guru tidak boleh melakukan
tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
b. Moral yang berlaku di profesi
keguruan
Pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan
anak manusia bermoral atau bermanusiawi. Artinya pendidikan moral adalah
pendidikan yang bukan mengajarkan tentang akademik, namun non akademik
khususnya tentang sikap dan bagaimana perilaku sehari-hari yang baik.
Para guru pada dasarnya adalah pengalih berbagai
nilai, kearifan, pengetahuan, dan keterampilan dari generasi terdahulu kepada
generasi kemudian. Mereka adalah pelaku tugas pokok manusia dalam hidup ini (the
ultimate human task in life). Oleh karena itu, agar pendidikan mencapai
tujuannya yaitu membentuk manusia yang manusiawi sehingga mampu menghadapi era
perkembangan dan perubahan global, diperlukan pendidik yang mentalnya kuat,
moralnya tangguh, dan profesionalismenya tinggi.
Terdapat tiga faktor penting dalam pendidikan moral di
Indonesia yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Peserta didik yang sejatinya memiliki
tingkat kesadaran dan dan perbedaan perkembangan kesadaran moral yang tidak
merata maka perlu dilakukan identifikasi yang berujung pada sebuah pengertian
mengenai kondisi perkembangan moral dari peserta didik itu sendiri.
2. Nilai-nilai (moral) Pancasila,
berdasarkan tahapan kesadaran dan perkembangan moral manusia maka perlu di
ketahui pula tingkat tahapan kemampuan peserta didik. Hal ini penting
mengingat dengan tahapan dan tingkatan yang berbeda itu pula maka semua
nilai-nilai moral yang terkandung dalam penididkan moral tersebut memiliki
batasan-batasan tertentu untuk dapat terpatri pada kesadaran moral peserta
didik. Dengan kata lain, kalaulah pancasila memiliki 36 butir nilai
moral, maka harus difahami pula proses pemahaman peserta didik berdasar pada
tingkat kesadaran dan tingkat kekuatan nilai kesadaran itu sendiri.
3. Guru Sebagai fasilitator, apabila
kita kembali mengingat teori perkembangan moral manusia dari Kohlberg dengan 4
dalilnya maka guru seyogyanya adalah fasilitator yang memberikan kemungkinan
bagi siswa untuk memahami dan menghayati nilai-nilai pendidikan moral itu.
Dengan memperhatikan tiga hal diatas maka proses
perkembangan moral manusia yang berjalan dalam jalur pendidikan tentu akan
berjalan sesuai dengan tahapan perkembangan moral pada tiap diri manusia.
2)
a. Yang sering terjadi kesalahan pada seorang guru
Dalam praktek pendidikan sehari-hari, masih banyak
guru yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinya.
Kesalahan-kesalahan tersebut sering kali tidak sadari oleh para guru, bahkan
masih banyak diantaraya yang menganggap hal biasa. Padahal sekecil apapun
kesalahan yang dilakukan guru, khususnya dalam pembelajaran akan berdampak
negative terhadap perkembangan peserta didik. Sebagai manusia biasa, tentu saja
guru tidak akan terlepas dari kesalahan baik dalam melaksanakan tugas pokok
mengajar. Namun bukan berarti kesalahan guru harus dibiarkan dan tidak
diacarikan cara pemecahannya.
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk
meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka
karya, bahkam melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada
tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari
harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu
kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan
tinggi. Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan
kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun
dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan.
Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran
ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
1. mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
2. menunggu peserta didik berperilaku negatif,
3. menggunakan destruktif discipline,
4. mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan
individu) peserta didik,
5. merasa diri paling pandai di kelasnya,
5. merasa diri paling pandai di kelasnya,
6. tidak adil (diskriminatif), serta
7. memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang
guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut
tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik,
2. kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik,
3. kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan
materi pelajaran luas mendalam,
4. kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei
2005, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku
menyimpang dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama,
menyiapkan tenaga pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati
siswa secara utuh. Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan
budi pekerti. Dari guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran
yang diberikan. Guru sebagai panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan
berperilaku. Ketiga, Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah.
Kempat, adanya kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah),
dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari
universitas Harvard bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran,
promosi jabatan, dan lain-lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 %
disebabkan oleh keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie,
2005:62).
Guru harus mampu memahami kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat
salah, dan yang paling penting adalah mengendalikan diri serta menghindari dari
kesalahan-kesalahan. Menurut E. Mulyasa (2011:19) dari berbagai hasil kajian
menunjukan bahwa sedikitnya terdapat tujuh kesalahan yang sering dilakukan guru
dalam permbelajaran, yaitu ;
1.
Mengambil jalan pintas dalam
pembelajaran
Berbagai kasus menunjukkan bahwa di antara
para guru banyak yang merasa dirinya sudah dapat mengajar dengan baik, meskipun
tidak dapat menunjukkan alasan yang mendasari asumsi itu. Asumsi keliru
tersebut seringkali menyesatkan dan menurunkan kreatifitas, sehingga banyak
guru yang suka mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, baik dalam
perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Dalam kaitannya dengan perencanaan,
guru dituntut untuk membuat persiapan mengajar yang efektif dan efisien. Namun
dalam kenyataannya, dengan berbagai alasan, banyak guru yang mengambil jalan
pintas dengan tidak membuat persiapan ketika mau melakukan pembelajaran,
sehingga guru mengajar tanpa persiapan. Mengajar tanpa persiapan, di samping
merugikan guru sebagai tenaga profesional juga akan sangat mengganggu perkembangan
peserta didik. Banyak perilaku guru yang negatif dan menghambat perkembangan
peserta didik yang diakibatkan oleh perilaku guru yang suka mengambil jalan
pintas dalam pembelajaran.
Sebenarnya
para guru menyadari bahwa persiapan memiliki peran penting dalam pembelajaran,
namun masih banyak guru sering tidak membuat persiapan mengajar, khususnya
persiapan tertulis. Ada kalanya guru membuat persiapan mengajar tertulis hanya
untuk memenuhi tuntutan administratif, atau di suruh oleh kepala sekolah karena
mau ada pengawasan ke sekolahnya. Mungkin anda pernah mendengar ucapan kepala
sekolah yang menyerukan agar guru-guru membuat persiapan mengajar karena mau
ada pengawas, atau ada penilaian di sekolahnya. Sungguh suatu kekeliruan besar,
karena persiapan mengajar adalah suatu persiapan yang harus di buat guru untuk
melakukan pembelajaran, bukan untuk disuguhkan kepada pengawas.
Tugas
guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian informasi kepada
peserta didik. Sesuai kemajuan dan tuntutan zaman, guru harus memiliki
kemampuan untuk memahami peserta didik dengan berbagai keunikannya agar mampu
membantu mereka dalam menghadapi kesulitan belajar. Dalam pada itu, guru
dituntut memahami berbagai model pembelajaran yang efektif agar dapat
membimbing peserta didik secara optimal.
Agar tidak
tergiur untuk mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, guru hendaknya
memandang pembelajaran sebagai suatu sistem, yang jika salah satu komponennya
terganggu, maka akan mengganggu seluruh sistem tersebut. Sebagai contoh, guru
harus selalu membuat dan melihat persiapan setiap mau melakukan kegiatan
pembelajaran, serta merevisi sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan
perkembangan zaman. Mengajar tanpa persiapan merupakan jalan pintas, dan
tindakan yang berbahaya, yang dapat merugikan perkembangan peserta didik, dan
mengancam kenyamanan guru.
2.
Menunggu peserta didik
berperilaku negatif
Dalam
pembelajaran di kelas, guru berhadapan dengan sejumlah peserta didik yang
semuanya ingin diperhatikan. Peserta didik akan berkembang secara optimal
melalui perhatian guru yang positif, sebaliknya perhatian yang negatif akan
menghambat perkembangan peserta didik. Mereka senang jika mendapat pujian dari guru, dan merasa kecewa jika kurang
diperhatikan atau diabaikan. Namun sayang, kebanyakan guru terperangkap dengan
pemahaman yang keliru tentang mengajar, mereka menganggap mengajar adalah
menyampaikan materi kepada peserta didik, mereka juga menganggap mengajar
adalah memberikan sejumlah pengetahuan kepada peserta didik. Tidak sedikit guru
yang sering mengabaikan perkembangan kepribadian peserta didik, serta lupa
memberikan pujian kepada mereka yang berbuat baik, dan tidak membuat masalah.
Biasanya guru baru memberikan
perhatian kepada peserta didik ketika ribut, tidak memperhatikan, atau
mengantuk di kelas, sehingga menunggu peserta didik berperilaku buruk.
Kondisi tersebut seringkali mendapat
tanggapan yang salah dari peserta didik, mereka beranggapan bahwa jika ingin
mendapat perhatian atau diperhatikan guru, maka harus berbuat salah, berbuat
gaduh, mengganggu, dan melakukan tindakan indisiplin lainnya. Sering kali
terjadi perkelahian pelajar, hanya karena mereka kurang mendapat perhatian, dan
meluapkannya melalui perkelahian. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa
kebanyakan peserta didik tidak tahu bagaimana cara yang tepat mendapat
perhatian dari guru, orang tua, dan masyarakat di sekitarnya, tetapi mereka
tahu cara mengganggu teman dan cara membuat keributan serta perkelahian, dan
ini kemudian yang mereka gunakan untuk mendapatkan perhatian.
Guru perlu belajar untuk
menangkap perilaku positif yang ditunjukkan oleh para peserta didik, lalu
segera memberi hadiah atas perilaku tersebut dengan perhatian dan pujian.
Kedengarannya seperti hal yang sederhana, tetapi memerlukan upaya
sungguh-sungguh untuk tetap mencari dan memberi hadiah atas perilaku perilaku
positif peserta didik, baik secara kelompok maupun secara individual.
Dalam hal ini, dianjurkan agar para guru senantiasa memberi perhatian dan penghargaan yang pantas kepada peserta didik yang berperilaku baik, dengan cara menyediakan waktu yang sama dengan waktu yang mereka luangkan untuk peserta didik yang bermasalah. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, banyak peserta didik bermasalah menjadi baik, dan mereka sudah tidak berkunjung lagi ke ruang BK. Banyak peserta didik yang rajin mengerjakan pekerjaan rumah, yang sebelumnya tidak pernah mengerjakannya karena tidak mendapat perhatian. Tanpa disadari perubahan telah terjadi, dan telah terjadi pergeseran dalam fokus, dari fokus terhadap perilaku peserta didik yang negatif menjadi fokus terhadap perilaku positif.
Menghargai perilaku peserta didik yang positif sungguh memberi basil nyata. Sangat efektif jika pujian guru langsung diarahkan pada perilaku khusus daripada hanya diekspresikan dengan pernyataan positif yang sifatnya sangat umum. Sangat efektif guru berkata: "terima kasih kalian telah mengerjakan pekerjaan rumah dengan sungguh-sungguh", daripada "kalian sangat baik hari ini".
Dalam hal ini, dianjurkan agar para guru senantiasa memberi perhatian dan penghargaan yang pantas kepada peserta didik yang berperilaku baik, dengan cara menyediakan waktu yang sama dengan waktu yang mereka luangkan untuk peserta didik yang bermasalah. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, banyak peserta didik bermasalah menjadi baik, dan mereka sudah tidak berkunjung lagi ke ruang BK. Banyak peserta didik yang rajin mengerjakan pekerjaan rumah, yang sebelumnya tidak pernah mengerjakannya karena tidak mendapat perhatian. Tanpa disadari perubahan telah terjadi, dan telah terjadi pergeseran dalam fokus, dari fokus terhadap perilaku peserta didik yang negatif menjadi fokus terhadap perilaku positif.
Menghargai perilaku peserta didik yang positif sungguh memberi basil nyata. Sangat efektif jika pujian guru langsung diarahkan pada perilaku khusus daripada hanya diekspresikan dengan pernyataan positif yang sifatnya sangat umum. Sangat efektif guru berkata: "terima kasih kalian telah mengerjakan pekerjaan rumah dengan sungguh-sungguh", daripada "kalian sangat baik hari ini".
Di sisi lain, guru harus
memperhatikan perilaku-perilaku peserta didik yang negatif, dan mengeliminasi
perilaku-perilaku tersebut agar tidak terulang kembali. Guru bisa mencontohkan
berbagai perilaku peserta didik yang negatif, misalnya melalui ceritera atau
ilustrasi, dan memberikan pujian kepada mereka karena tidak melakukan perilaku
negatif tersebut. Sekali
lagi, “jangan menunggu peserta didik berperilaku negatif”.
3.
Menggunakan destruktif
disiplin
Akhir-akhir ini banyak perilaku negatif yang dilakukan oleh para peserta
didik, bahkan melampaui batas kewajaran karena telah menjurus pada tindak
melawan hokum, melanggar tata tertib, melanggar moral agama, kriminal, dan
telah membawa akibat yang sangat merugikan masyarakat. Demikian halnya dalam
pembelajaran, guru akan menghadapi situasi-situasi yang menuntut mereka harus
melakukan tindakan disiplin. Seperti alat pendidikan lain, jika guru tidak
memiliki rencana tindakan yang benar, maka dapat melakukan kesalahan yang tidak
perlu. Seringkali guru memberikan hukuman kepada peserta didik tanpa melihat latar
belakang kesalahan yang dilakukannya, tidak jarang guru yang memberikan hukuman
melampaui batas kewajaran pendidikan (malleducatif, dan banyak guru yang
memberikan hukuman kepada peserta didik tidak sesuai dengan jenis kesalahan.
Dalam pada itu, seringkali guru memberikan tugas-tugas yang harus dikerjakan
peserta didik di luar kelas (pekerjaan rumah), namun jarang sekali guru yang mengoreksi
pekerjaan peserta didik dan mengembalikannya dengan berbagai komentar, kritik
dan saran untuk kemajuan peserta didik.
Yang sering dialami peserta didik adalah
bahwa guru sering memberikan tugas, tetapi tidak pernah memberikan umpan balik
terhadap tugas-tugas yang dikerjakan. Tindakan tersebut merupakan upaya
pembelajaran dan penegakan disiplin yang destruktif (destructive discipline),
yang sangat merugikan perkembangan peserta didik. Bahkan tidak jarang tindakan
destructive discipline yang dilakukan oleh guru menimbul¬kan masalah yang
sangat fatal, yang tidak saja mengancam perkem¬bangan peserta didik, tetapi
juga mengancam keselamatan guru. Di Jawa Timur, pernah ada kasus seorang
peserta didik mau membunuh gurunya dengan seutas tali rapia, hanya gara-gara
gurunya memberikan coretan-coretan dengan tinta merah pada hasil ulangan.
Kesalahan-kesalahan seperti diuraikan di atas dapat mengakibatkan upaya
penegakkan disiplin menjadi kurang efektif, dan merusak kepribadian serta harga
diri peserta didik. Agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan dalam melakukan
disiplin, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
·
Disiplinkan peserta didik ketika anda dalam keadaan
tenang.
·
Gunakan disiplin secara tepat
waktu dan tepat sasaran.
·
Hindari menghina dan mengejek
peserta didik.
·
Pilihlah hukuman yang bisa
dilaksanakan secara tepat.
·
Gunakan disiplin sebagai alat
pembelajaran.
Untuk
kepentingan tersebut, guru harus mengarahkan apa yang baik, serta menjadi contoh,
sabar dan penuh pengertian.
4.
Mengabaikan perbedaan
peserta didik
Kesalahan
berikutnya yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah mengabaikan
perbedaan individu peserta didik. Kita tahu bahwa setiap peserta didik memiliki
perbedaan individual sangat mendasar yang perlu diperhatikan dalam
pembelajaran. Peserta didik memiliki emosi yang sangat bervariasi, dan sering
memperlihatkan sejumlah perilaku yang tampak aneh. Pada umumnya
perilaku-perilaku tersebut relatif normal, dan cukup bisa ditangani dengan
menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif. Akan tetapi, karena guru di
sekolah dihadapkan pada sejumlah peserta didik, guru seringkali kesulitan untuk
mengetahui mana perilaku yang normal dan wajar, serta mana perilaku yang
indisiplin dan perlu mendapat penanganan khusus. Setiap peserta didik memiliki
perbedaan yang unik, mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian
yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga, latar belakang sosial ekonomi, dan
lingkungan, membuat peserta didik berbeda dalam aktivitas, kreatifitas,
intelegensi, dan kompetensinya.
Guru seharusnya dapat
mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan
karakteristik umum yang menjadi ciri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang
menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran. Dalam hal
ini, guru juga harus memahami ciri-ciri peserta didik yang harus dikembangkan
dan yang harus diarahkan kembali.Seorang peserta didik yang aktif secara fisik
mungkin bisa didorong untuk mengeksplorasikan dirinya melalui kegiatan olah
raga. Jika seorang peserta didik memperlihatkan minatnya terhadap musik, maka
carilah berbagai cara untuk mendorongnya agar minatnya bisa berkembang secara
optimal, demikian halnya anak-anak yang memiliki kecerdasan di atas normal
perlu diberi perhatian secara khusus (untuk hal ini dibahas dalam bab
tersendiri, dalam buku ini).
Sehubungan dengan uraian di atas, aspek-aspek peserta didik yang perlu dipahami guru antara lain: kemampuan, potensi, minat, kebiasaan, hobi, sikap, kepribadian, basil belajar, catatan kesehatan, latar belakang keluarga, dan kegiatannya di sekolah. Aspek-aspek tersebut dapat dipelajari dari laporan dan catatan sekolah, informasi dari peserta didik lain (teman dekatnya), observasi langsung dalam situasi kelas, dan dalam berbagai kegiatan lain di luar kelas, serta informasi dari peserta didik itu sendiri, berdasarkan wawancara, percakapan dan autobiograpi.
Sehubungan dengan uraian di atas, aspek-aspek peserta didik yang perlu dipahami guru antara lain: kemampuan, potensi, minat, kebiasaan, hobi, sikap, kepribadian, basil belajar, catatan kesehatan, latar belakang keluarga, dan kegiatannya di sekolah. Aspek-aspek tersebut dapat dipelajari dari laporan dan catatan sekolah, informasi dari peserta didik lain (teman dekatnya), observasi langsung dalam situasi kelas, dan dalam berbagai kegiatan lain di luar kelas, serta informasi dari peserta didik itu sendiri, berdasarkan wawancara, percakapan dan autobiograpi.
5.
Merasa paling pintar
Kesalahan lain yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah rnerasa paling pandai
di kelasnya. Kesalahan ini berangkat dari kondisi bahwa pada umumnya para
peserta didik di sekolah usianya relatif lebih muda dari gurunya, sehingga guru
merasa bahwa peserta didik tersebut lebih bodoh dibandang dirinya, peserta
didik dipandang sebagai gelas yang perlu diisi air ke dalamnya. Perasaan ini
sangat menyesatkan, karena dalam kondisi seperti sekarang ini peserta didik
dapat belajar melalui internet dan berbagai media massa, yang mungkin guru
belum menikmatinya. Hal ini terjadi terutama di kota-kota, ketika peserta didik
datang dari keluarga kaya yang dirumahnya memiliki berbagai sarana, dan
prasarana belajar yang lengkap, serta berlangganan koran dan majalah yang
mungkin lebih dari satu edisi, sementara guru belum memilikinya.
Dalam hal
tertentu mungkin saja peserta didik yang belajar lebih pandai dari pada guru.
Jika ini benar terjadi, maka guru harus demokratis untuk bersedia belajar
kembali, bahkan belajar dari peserta didik sekalipun, atau saling
membelajarkan. Dalam hal ini guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat,
yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan
perkembangan yang terjadi di masyarakat. Jika tidak, maka akan ketinggalan kereta, bahkan akan disebut guru ortodok.
6.
Tidak Adil
Murid-murid akan mengerti, apakah guru
itu bertindak adil dan jujur, mereka akan melihat jika guru memperlakukan
muridnya secara tidak sama. Yang satu diperlakukan lebih manis daripada yang
lain, dan ini adalah suatu bahaya bagi mereka mengecap guru-gurunya dengan kata
: “tidak adil, tidak jujur, pilih kasih, dan sebagainya. Dan mereka sendiri
yang diperlakukan lebih manis itu menjadi merasa tidak tenang akhirnya sehingga
suasana kelas akan menjadi buruk karena tingkah laku gurunya yang bersikap demikian.
Sebagai seorang guru jadilah yang patut
dicontoh, tidak memperlakukan siswa nya hanya kepada beberapa orang saja, semua
harus memperlakukan dengan sama kepada muridnya.
7.
Memaksa hak peserta didik
(dictatorial)
Memaksa
hak peserta didik merupakan kesalahan yang dilakukan oleh guru sebagai akibat
dari kebiasaan guru berbisnis dalam pembelajaran, sehingga menghalalkan segala
cara untuk mencapai keuntungan. Guru boleh saja memiliki pekerjaan sampingan,
tetapi tindakan memaksa bahkan mewajibkan peserta didik untuk membeli buku
sangat fatal serta sangat fatal, dan sebaiknya tidak ditiru. Kondisi semacam
ini sering kali membuat frustasi peserta didik.
Tidak ada
salahnya guru mengambil keuntungan dari penjualan buku dan alat-alat pelajaran
kepada peserta didik, tetapi hendaknya memahami situasi dan kondisi sosial
ekonomi peserta didik, agar tidak terjadi akibat fatal bagi tumbuhkembangnya
pribadi mereka. Biarkan mereka ceria dan berkembang sesuai dengan potensinya.
Jangan ganggu, dan jangan paksa mereka untuk mengikuti irama tertentu.
Bimbinglah mereka menjadi mereka sendiri. Lihatlah petani bunga, yang dengan
sabar menyirami dan memberikan pupuk agar bunganya tumbuh dan berkembang secara
optimal, mereka tidak pernah memaksa menarik-narik daun atau batangnya agar
cepat besar.
Maka dari itu, peran guru di lingkungan sekolah mempunyai kedudukan yang
sangat penting. siswa sejak dari rumahnya, sebelum berangkat sudah membayangkan
bahwa dirinya nanti akan bertemu dengan guru dan akan mengikuti pelajaran.
kesan-kesan tersebut akan membawa pada pola pikir pada siswa nanti. Berikut,
beberapa cara mendidik siswa sekolah dasar agar memiliki perilaku yang
membanggakan antara lain yaitu.
1. Menganggap siswa
sebagai anak sendiri.
2.
Guru sebagai orang tua di lingkungan sekolah, senantiasa selalu memberi
spirit/semangat kepada siswanya sesalu tanpa rasa jenuh dengan sabar dan tekun.
3.
Sediakan waktu 5-10 menit setiap jam istirahat agar tidak mengganggu
pelajaran, untuk berdialog/berkomunikasi dengan siswa tentang topik yang
ringan-ringan, menyenangkan, atau bisa saja sambil bernyanyi.
4.
Guru berpenampilan menarik, atau tidak mencolok di depan siswa.
5.
Guru dapat mencerminkan kepribadiannya, tingkah laku yang sopan, tutur kata
yang baik, familier, dan mendidik penuh perhatian tanpa memaksa.
6.
Berikan teguran dan sapaan yang positif ketika bertemu dengan siswa yang
sedang berperilaku yang kurang baik.
7.
mengajak siswa untuk senantiasa berbicara dengan sopan, sesekali diselingi
dengan menggunakan bahasa daerah yang baik dan benar. hal ini penting, karena
etika budaya berbahasa daerah yang baik dan benar, sedikit mengalami penurunan.
8.
Perhatian terhadap siswa harus dilakukan secara kontinu dan menyeluruh
tanpa pilih kasih.
9.
Bangga dan cinta terhadap profesi sebagai seorang guru.
10. Bekerja karena amanah.
b. Perilaku guru yang kurang
mendidik
Kesalahan guru dalam memahami profesinya akan
mengakibatkan bergesernya fungsi guru secara perlahan-lahan. Pergeseran ini
telah menyebabkan dua pihak yang tadinya sama-sama membawa kepentingan dan
salng membutuhkan, yakni guru dan siswa, menjadi tidak lagi saling membutuhkan.
Akibatnya suasana belajar sangat memberatkan, membosankan, dan jauh dari
suasana yang membahagiakan. Dari sinilah konflik demi konflik muncul sehingga
pihak-pihak didalamnya mudah frustasi lantas mudah melampiaskan kegundahan
dengan cara-cara yang tidak benar.
1.
Memarahi siswa ketika siswa tidak bisa menjawab
Ketika murid tidak bisa menjawab pertanyaan dari guru
baiknya guru tidak perlu marah dan menekan muridnya, Sebagaimana senyuman yang
damai, kadang kita harus memarahi anak. Ini bukan berarti kita meninggalkan
kelembutan, sebab memarahi dan sikap lemah-lembut bukanlah dua hal yang
bertentangan. Lemah-lembut merupakan kualitas sikap, sebagai sifat dari apa
yang kita lakukan. Sedangkan memarahi bukan marah merupakan
tindakan.
Persoalan
kemudian, kita acapkali tidak bisa meredakan emosi pada saat menghadapi
perilaku anak yang menjengkelkan. Tidak mudah memang, tetapi kita perlu
terus-menerus belajar meredakan emosi saat menghadapi anak, utamanya saat
menghadapi perilaku mereka yang membuat kita ingin berteriak dan membelalak.
Jika tidak, teguran kita akan tidak efektif. Bahkan, bukan tidak mungkin mereka
justru semakin menunjukkan "kenakalannya".
Selebihnya,
ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan sebagai guru Ajarkan Kepada Mereka Konsekuensi, Bukan Ancaman.
2.
Merasa dirinya paling pandai
Seperti kesalahan pada guru yang telah dijelaskan pada
jawaban sebelumnya, peserta
didik yang belajar mungkin saja lebih pandai daripada guru. Jika ini terjadi
maka guru harus demokratis untuk bersedia belajar kembali, bahkan belajar dari
peserta didik sekalipun, atau saling membelajarkan. Dalam hal ini guru harus
menjadi pembelajar sepanjang hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu
pengetahuan yang dimilikinya dengan perkembangan yang terjadi dimasyarakat.
Jika tidak, maka akan ketinggalan kereta, bahkan disebut guru ortodok.
3.
Menggunakan waktu tidak tepat
Ketepatan
waktu berada di sekolah untuk setiap guru merupakan salah satu syarat untuk
memperoleh hasil yang baik, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk siswa.
Sikap untuk selalu hadir setiap waktu ini adalah suatu tanda kedisiplinan untuk
guru dalam mengajar.
Jika tidak tepat waktu
bagi guru dalam mengajar merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap
prestasi siswa dalam belajar. Seorang guru harus menjadi suri tauladan bagi
setiap siswanya, maka dengan demikian setiap siswa akan termotivasi untuk dapat
belajar lebih giat lagi. Kalau setiap guru tidak disiplin waktu dalam mengajar
atau selalu terlambat, maka bagaimana guru itu dapat menjadi suri tauladan bagi
setiap siswanya.
Kalau
guru sudah dapat disiplin dalam hal mengajar, maka siswanya akan termotivasi
dengan baik dan akhirnya prestasinyapun akan baik, tetapi sebaliknya jika guru
tidak disiplin waktu dalam mengajar mungkin siswanya malas untuk mengikuti
pelajaran, maka hasilnyapun akan jelek. Dengan demikian seorang guru dituntut
untuk disiplin dalam hal waktu mengajar agar tujuan yang diharapkan dapat
tercapai dengan baik.
4.
Cara mengajar monoton
Faktor
yang menghambat keberhasilan seorang peserta didik di dalam pembelajaran adalah
kejenuhan. Seorang peserta didik akan merasa jenuh apabila model atau cara
mengajar seorang guru monoton atau tidak bervariasi. Mengapa demikian dan
bagaimana solusinya? Bahwa seoarang siswa atau peserta didik membutuhkan suatu
hal yang baru, karena dengan cara mengajar guru bervariasi siswa dapat belajar
dengan maksimal, bahkan akan lebih mudah menerima penjelasan dari seorang guru.
Disini guru harus terampil menggunakan variasi. Penggunaan variasi disini
dimaksudkan agar peserta didik terhindar dari perasaan jenuh dan membosankan,
yang menyebabkan perasaan malas menjadi muncul. Pengajaran sepantasnya tidak
monoton, berulang-ulang dan menimbulkan rasa jengkel pada diri peserta didik.
Karena itu ketrampilan menggunakan variasi adalah sangat penting bagi guru
sekolah dasar dalam upaya memelihara dan meningkatkan mutu kegiatan belajar
mengajar yang lebih baik.
Mengadakan
variasi belajar adalah menciptakan suatu yang baru dalam proses belajar
mengajar, yang mengarahkan siswa, melibatkan siswa, sehingga sekolah tidaklah
merasa sebagai beban yang berat, tetapi merasa menjadi sesuatu yang
menyenangkan. Pengertian penggunaan variasi merupakan ketrampilan guru di dalam
menggunakan bermacam kemampuan untuk mewujudkan tujuan belajar peserta didik
sekaligus mengatasi kebosanan dan menimbulkan minat, gairah, dan aktivitas
belajar yag efektif.
Tujuan
penggunaan variasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk:
·
Mempertahankan kondisi optimal siswa.
·
Menghilangkan kejenuhan dalam mengikuti proses
belajar.
·
Meningkatkan perhatian dan motivasi peserta didik.
·
Memudahkan pencapaian tujuan pengajaran.
5.
Diskriminatif
Diskriminatif
artinya tindakan yang tidak adil. Diskriminatif sering terjadi dalam proses
pembelajaran. Antara lain pada saat guru menebarkan pertanyaan, pembimbingan,
pelayanan pinjam-meminjam alat dan sarana pendidikan, dan paling sering
dilakukan guru adalah dalam pemberian nilai.
Dasar diskriminatif bermacam-macam, meliputi jenis kelamin, rupa, sikap
tertentu pada peserta didik, hubungan kekeluargaan dan hubungan kemasyarakatan
di rumah. Proses pembelajaran yang di dalamnya terkandung suatu unsur
diskriminatif guru sesungguhnya tidak efektif lagi. Tidak semua siswa merasakan
kenyamanan dan kenikmatan yang dibentuk guru. Dengan kata lain, ada sebagian
siswa yang dirugikan. Perkembangan peserta didik akan terhambat oleh kondisi
yang demikian. kesalahan yang sering dilakukan oleh guru terutama dalam
penilaian. Dalam memberikan penilaian guru harus melakukannya secara adil
dimana ini merupakan cermin dari perilaku peserta didik yang merupakan wujud
penghargaan sesuai dengan usahanya selama proses pembelajaran. Karena
semestinya sebagai guru, dia harus mampu menghilangkan hal-hal yang dapat
merugikan perkembangan peserta didik.
Pembelajaran
yang baik dan efektif adalah yang mampu memberikan kemudahan belajar kepada
peserta didik secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga mereka
dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Keadilan dalam pembelajaran
merupakan kewajiban guru dalam pembelajaran, dan hak peserta didik untuk
memperolehnya. Dalam prakteknya banyak guru yang tidak adil, sehingga merugikan
perkembangan peserta didik, dan ini merupakan kesalahan yang sering dilakukan
guru, terutama dalam penilaian. Penilaian merupakan upaya untuk memberikan
penghargaan kepada peserta didik sesuai dengan usaha yang dilakukannya selama
proses pembelajaran. Oleh karena itu, dalam memberikan penilaian harus
dilakukan secara adil, dan benar-benar merupakan cermin dari perilaku peserta
didik. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tidak sedikit guru yang
menyalahgunakan penilaian, misalnya sebagai ajang untuk balas dendam, atau
bahkan sebagai ajang untuk menyalurkan kasih sayang di luar tanggungjawabnya
sebagai guru.
Jika
diamati dengan teliti, syair-syair dalam lagu tersebut menunjukkan
ketidakadilan guru dalam memberikan penilaian, betapa seorang guru telah
menyalahgunakan penilaian, hanya karena perasaan "cinta"-nya kepada
peserta didik tertentu. Hal ini dari dulu sampai sekarang masih sering dilakukan oleh guru,
terutama guru muda. Sadar atau tidak tindakan tersebut telah merugikan
perkembangan peserta didik, apalagi jika hal tersebut diketahuiu oleh peserta
didik, maka akan menurunkan wibawa guru, sehingga mereka tidak mau lagi menghargai
gurunya, atau bahkan menyepelekannya.
Sebagai guru, tentu saja harus mampu menghindarkan hal-hal yang dapat
merugikan perkembangan peserta didik. Tidak ada yang melarang seorang guru
"mencintai" peserta didiknya, tetapi bagaimana menempatkan cintanya
secara proporsional, dan jangan mencampuradukkan antara urusan pribadi dengan
urusan profesional. Usaha yang dapat dilakukan untuk menghindarinya antara lain
dengan cara menyimpan "perasaan" sampai peserta didik yang dicintai
menyelesaikan program pendidikannya, tentu saja harus ikhlas dan jangan takut
di ambil orang.
Menjadi suatu keharusan guru menciptakan keadilan dan tidak diskriminatif
lagi dalam proses pembelajaran dikelasnya. Apabila guru tidak dapat
menciptakanya maka yang terjadi adalah penurunan wibawa guru sehingga berujung
disepelehkan oleh peserta didiknya. Maka benar apabila ada nasehat agar manusia
berlaku adil terutama para guru. Pembelajaran yang baik dan efektif adalah yang
mampu memberikan kemudahan belajar kepada eserta didik secara adil dan merata
(tidak diskriminatif), sehingga mereka dapat mengembangkan potensinya secara
optimal
6. Memberikan penghargaan yang berlebihan
Boleh-boleh
saja guru memberi penghargaan kepada siswa, asal tidak berlebihan. Karena akan
mengakibatkan dampak buruk terhadap siswanya, biasa saja kita misalkan
memberikan hadiah hanya kepada satu murid saja karena dia pandai dikelasnya.
Sedangkan untuk siswa lain mereka akan merasa cemburu dan merasa tidak dihargai
atas apa yang sudah mereka usahakan. Hal itu akan membuat siswa lain menjadi
tidak semangat, dan untuk siswa yang diberi penghargaan akan merasa manja dan
menjadi malas dan sombong untuk kedepannya karena ia merasa sudah bisa.
7. Terlalu permisif dengan siswa
Tindakan
pendekatan guru yang terlalu permisif tanpa disadari oleh siswa
dapat mengakibatkan hal-hal pengalihan
dan pemasabodohan di antaranya :
·
Meremehkan sesuatu kejadian, atau tidak melakukan
apa-apa sama sekali.
·
Memberi peluang kemalasan dan menunda pekerjaan.
·
Menukar dan mengganti susunan kelompok tanpa melaui prosedur yang sebenarnya.
·
Menukar kegiatan salah
satu siswa, digantikan oleh siswa lain.
·
Mengalihkan tanggung jawab kelompok kepada satu orang
anggota.
dengan hal ini pengajar memandang mudah dan tak banyak resiko, namun sebenarnya pengajar gegabah dalam mengambil cara pendekatan terlalu memandang mudah mengalihkan, menukar, mengganti suatu tugas atau tanggung jawab.
dengan hal ini pengajar memandang mudah dan tak banyak resiko, namun sebenarnya pengajar gegabah dalam mengambil cara pendekatan terlalu memandang mudah mengalihkan, menukar, mengganti suatu tugas atau tanggung jawab.
3)
a. Fokus profesi guru
Peran seorang guru untuk mencapai tujuan pendidikan
sangat tergantung pada profesionalisme dan kesejahteraannya. Dalam tata
hubungan yang positif, makin tinggi profesionalisme serta kesejahteraan, maka
makin tinggi pula peran yang bersangkutan. Begitu juga sebaliknya.
Yang termasuk kedalam fokus
perhatian profesi guru adalah :
1.
Citra Guru
Citra guru terbentuk pada profesi yang melekat pada
pribadi guru itu, bagaimana sikap keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya. Citra guru akan dinilai baik oleh masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atu teladan masyarakat sekelilingnya.
Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu
sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru
meningkatkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara
serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat,
sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Upaya untuk menunjukkan citra
yang baik :
·
Bisa menempatkan
perannya dalam proses pembelajaran pada nilai-nilai yang positif.
·
Bisa menempatkan
perannya dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Pembelajaran
Proses
Pembelajaran akan
terjadi manakala terdapat interaksi atau hubungan timbal balik antara siswa
dengan lingkungannya dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Hubungan timbal balik ini merupakan syarat terjadinya proses
pembelajaran yang di dalamnya tidak hanya menitikberatkan pada transfer of
knowledge, akan juga transfer of value. Transfer of knowledge dapat diperoleh
siswa dari media-media belajar, seperti buku, majalah, museum, internet, guru,
dan sumber-sumber lain yang dapat menambah pengetahuan siswa. Akan tetapi
Ttransfer of value hanya akan diperoleh siswa melalui guru yang menanamkan
sikap dan nilai suatu materi dengan melibatkan segi-segi psikologis dari guru
dan siswa. Penanaman sikap dan nilai yang melibatkan aspek-aspek psikologis inilah
yang tidak dapat digantikan oleh media manapun. Dengan demikian guru adalah
media yang mutlak adanya dalam proses pembelajaran siswa.
Peran guru dalam proses pembelajaran :
·
Keterampilan
bertanya dasar: pertanyaan jelas, memberi acuhan, pemberian tuntunan,
memusatkan perhatian, memberi giliran, memberikan kesempatan berpikir, memberi
tuntunan (mengulangi pertanyaan dengan cara lain, menawarkan pertanyaan lain
yang lebih sederhana).
·
Keterampilan
bertanya lanjut: pengubahan tuntunan tingkat kognitif, pengaturan urutan
pertanyaan, pertanyaan pelacak (klarifikasi,memberikan alasan pada siswa,
meminta ketepatan jawaban, meminta jawaban lebih relevan/kompleks), mendorong
terjadinya interaksi.
3.
Perilaku Guru
dalam masyarakat
Guru kini bukan lagi sekadar pahlawan tanpa tanda jasa. Justru guru kadang
dinilai berlimpah jasa. Beragam fasilitas kini diperoleh guru. Pandangan
masyarakat terhadap profesi guru pun sudah bergeser. Berdasarkan pengamatan
atas fenomena yang terjadi pada sebagian besar masyarakat.
Masyarakat mempunyai ekspektasi yang sangat tinggi dari para guru, baik
dari sisi sikap, perkataan maupun perilakunya. Sikap, perkataan dan perilaku yang diharapkan dari seorang guru, sama
dengan seorang ustadz atau pemuka agama. Artinya bahwa masyarakat mengharapkan
guru bersikap, bertutur dan bertindak layaknya seorang ustad. dapat diambil kesimpulan bahwa guru itu mempunyai
peran dan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat. sehingga
guru bisa disebut sebagai agent of change
yang berperan dalam inovator, motivator, maupun fasilitator.
Jadi, Seorang guru harus untuk tetap selalu menjaga sikap,
tutur kata dan perilakunya di tengah-tengah masyarakat, yaitu dengan
menyesuaikan dengan norma yang berlaku.
4. Kompetensi guru: kepribadian,
paedagogik, sosial, profesional.
1) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
b. Tujuan kode etik keguruan
Umumnya Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu
memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung
jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian
serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah
sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Pada pembukaan UUD 1945 jelas
tertulis bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bangsa yang cerdas bukan hanya pintar dalam dalam bidang akademik saja, tetapi
pintar juga dalam bidang sifat tatanan perilaku dalam kehidupan.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi Kode etik dapat menjaga pandangan dan
kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap
profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan
melarang bernagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat
mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan
mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode
etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tariff-tarif
minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
siapa saja yang mengadakan tariff di bawah minimum akan dianggap tercela dan
merugikan teman seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya
member petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
3. Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi,
dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.
4)
a. Kompetensi guru !
Menurut Zamroni (2001: 60), guru adalah orang yang
memegang peran penting dalam merancang
strategi pembelajaran yang akan dilakukan. Keberhasilan
proses pembelajaran sangat tergantung pada penampilan guru dalam mengajar dan kegiatan mengajar dapat dilakukan
dengan baik dan benar oleh
seseorang yang telah melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan sebagai seorang guru.
Pernyataan tersebut mengantarkan
kepada pengertian bahwa mengajar adalah suatu profesi, dan pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional. Setiap
pekerjaan profesional dipersyaratkan
memiliki kemampuan atau kompetensi tertentu agar yang
bersangkutan dapat melaksanakan tugas-tugas
profesionalnnya.
Guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas pendidikan
muridnya. Ini berarti guru harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai
wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu kompetensi
harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan dan ketrampilan
mengelola pendidikan. Guru harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang
ditetapkan atau yang dikenal dengan standar kompetensi guru. Standar ini
diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan. Lebih
lanjut Suparlan (2006: 85), menjelaskan bahwa “Standar kompetensi guru adalah
ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan
dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki
jabatan fungsional sesuai dengan
bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”.
Dalam hubungannya dengan tenaga kependidikan, kompetensi merujuk pada
perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi sertifikasi tertentu dalam
melaksanakan tugas kependidikan. Tenaga kependidikan dalam hal ini adalah guru.
Guru harus memilki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan tugas dengan
baik. Menurut Piet Sahertian (1994: 73), “Kompetensi guru adalah kemampuan
melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan
latihan”. Suparlan (2006: 85) berpendapat bahwa “Kompetensi guru melakukan
kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai-nilai yang
ditujukkan guru dalam konteks kinerja yang diberikan kepadanya”.
Menurut Akmad Sudrajat (2007), “Kompetensi guru merupakan gambaran tentang
apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan
pekerjaanya, baik yang berupa kegiatan dalam berperilaku maupun hasil yang
ditujukan” Menurut Nana Sudjana (2002: 17), “Kompetensi guru merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki
guru”.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat diartikan sebagai
kemampuan/kecakapan seorang guru berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap dan
nilai-nilai yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut Sumitro dkk (2002: 70), “Sekolah
memerlukan guru yang memiliki kompetensi mengajar dan mendidik inovatif,
kreati, manusiawi, cukup waktu untuk menekuni profesionalitasnya, dapat menjaga
wibawanya di mata peserta didik dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan mutu
pendidikan”.
Kemampuan mengajar adalah kemampuan esensial yang harus dimilki oleh guru,
tidak lain karena tugas yang paling utama adalah mengajar. Dalam proses
pembelajaran, guru menghadapi siswa-siswa yang dinamis, baik sebagai akibat
dari dinamika internal yang berasal dari dalam diri siswa maupun sebagai akibat
tuntutan dinamika lingkungan yang sedikit banyak berpengaruh terhadap siswa.
Oleh karena itu, kemampuan mengajar harus dinamis juga sebagai
tuntutan-tuntutan siswa yang tak terelakkan.
Kemampuan mengajar guru sebenarnya merupakan pencerminan guru atas
kompetensinya. Kompetensi ini terdiri dari berbagai komponen penting.
Nana Sudjana (2002: 17), mengutip pendapat Cooper bahwa ada empat
kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu:
1) Mempuyai pengetahuan tentang belajar tingkah laku manusia.
2) Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
3) Mempunyai sikap yang tepat tentang dirinya, sekolah, teman sejawat dan
bidang studi yang dibinanya.
4) Mempunyai kemampuan tentang teknik mengajar
b. Kompetensi guru dalam
pembelajaran
Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada pada
diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Untuk
dapat menjadi guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan
untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10
ayat 1, yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pengetahuan seorang guru, meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam
Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Menurut Oemar Hamalik, kemampuan pedagogik tersebut adalah sebagai berikut:
a) Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
b) Memahami ilmu pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkan dalam tugasnya
dalam pendidikan.
c)
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
d)
Mampu memecahkan persoalan secara sistematik, terutama yang berhubungan
dengan bidang studi.
Seorang guru harus memenuhi beberapa
syarat dalam proses ngajar mengajar yang dibekali dengan berbagai ilmu keguruan
sebagai dasar, disertai pula seperangkat latihan keterampilan keguruan, dan
pada kondisi itu pula ia belajar memersonalisasikan beberapa sikap keguruan
yang diperlukan. Semua itu akan menyatu dalam diri seorang guru sehingga
merupakan seorang berkepribadian, sikap dan keterampilan keguruan serta
pengusaaan beberapa ilmu pengetahuan yang akan ia transformasikan pada anak
didik atau siswanya, sehingga mampu membawa perubahan di dalam tingkah laku
siswa itu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa, kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sangat menentukan berhasil
tidaknya suatu pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru yang memiliki
kompetensi, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek
kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi profesional, sosial,
pedagogik dan personal. Karena keempat kompetensi tersebut sangat mendukung
telaksananya tugas seorang guru dalam memcerdaskan anak didik.
b.
Kompetensi Personal
Kemampuan personal guru adalah kemampuan
internal yang berhubungan dengan kepribadiannya dalam menunjang tugas-tugas
pembelajaran. Hal ini sangat berkaitan dengan kemampuan sosial seperti
diuraikan sebelumnya. Karena kepribadian sebagai cermin individu merupakan
media utama dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan
terutama anak didik. Seorang guru yang tidak memiliki kemampuam personal yang
baik, maka sudah tentu kemampuan sosialpun akan cacat, dan pada gilirannya akan
mengganggu kinerja sebagai guru yang profesional, kemampuan personal yang
penting bagi guru adalah berpikir positif, bermuka manis, dan senantiasa
tersenyum, optimis, bertutur kata yang baik dan benar, berpenampilan menarik,
dan memberi motivasi dan inspirasi kepada orang lain. Sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1,
kompetensi personal adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.
Kemampuan personal lebih menyangkut jati
diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus
mau belajar untuk maju. Kemampuan kepribadian (personal) mencakup kepribadian
yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, peka, objektif, berwawasan luas, dapat
berkomunikasi dengan orang lain.
Kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif dan
mau belajar sepanjang hayat.
a) Guru itu bermoral dan beriman, hal ini jelas merupakan kompetensi yang
sangat penting karena salah satu tugas guru adalah membantu anak didik bertaqwa
dan beriman serta menjadi anak yang baik. Bila guru sendiri tidak beriman
kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak
didik beriman dan bermoral.
b) Guru harus mempunyai aktualisasi diri yang tinggi, Aktualisasi diri yang
sangat penting adalah sikap bertanggung jawab. Seluruh tugas pendidikan dan
bantuan kepada anak didik memerlukan tanggung jawab yang besar. Pendidikan yang
menyangkut perkembangan anak didik tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi
perlu direncanakan/perlu dikembangkan, perlu dilakukan dengan tanggung jawab.
c) Sikap mau terus mengembangkan pengetahuan. Guru bila tidak ingin
ketinggalan zaman dan juga dapat membantu anak didik terus terbuka terhadap
pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap ingin terus maju dengan
terus belajar.
c.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial seorang guru adalah
kemampuan yang menunjang pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Hal ini karena
secara fungsional tugas keguruan adalah tugas yang berhubungan dengan manusia
bukan barang atau material yang bersifat statis. Dan seorang guru juga harus
mampu menguasai kelas dan sekolah tempat ia mengajar, karena tanpa kemampuan
sosial, maka efektifitas pencapaian tujuan pendidikan yakni memanusiakan
manusia akan sia-sia. Dalam kemampuan sosial ini, mencakup hal-hal seperti:
berempati kepada anak didik, beradaptasi dengan orang tua murid, turut terlibat
dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar sekolah, dan menjadi
teladan bagi anak-anak serta masyarakat.
Sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun
2005 pasal 10 ayat 1 kompetensi sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.
Guru juga menjadi agen perubahan dalam
masyarakat lewat dunia pendidikan dan juga gagasan. Hal ini dapat dilakukan
bila guru peka terhadap masyarakat, menjadi kritis terhadap apa yang terjadi
terlebih dalam persoalan ketidak adilan, kebenaran, hak asasi dan lain-lain.
Guru lewat pembelajaran dan sikap hidupnya dapat membantu siswa menjadi agen
perubahan masyarakat, tetapi mereka sendiri juga dapat melakukan secara aktif,
terutama dalam masyarakat pedesaan dan juga masyarakat tradisional, seorang
guru begitu dihargai dan diterima masyarakat. Guru banyak ditanyai warga
masyarakat, diminta pertimbangan oleh warga, dan bahkan dijadikan panutan.
d. Kompetensi
Profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Adapun
ruang lingkup kompetensi profesional sebagai berikut:
1. Mengerti dan dapat
menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan
sebagainya.
2. Mengerti dan dapat
menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3. Mampu menangani dan
mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Mengerti dan dapat
menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
5. Mampu mengembangkan
dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6. Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
7. Mampu melaksanakan
evaluasi hasil belajar peserta didik.
8. Mampu menumbuhkan kepribadian
peserta didik
Kemampuan profesional
seorang guru adalah kemampuan yang mendukung terlaksananya tugas seorang guru
dalam mencerdaskan anak didik. Dalam kemampuan profesional tersebut, mencakup
hal-hal seperti: penguasaan mata pelajaran, pemahaman landasan dan wawasan
keguruan, penguasaan materi,
pembelajaran dan evaluasi.
Guru yang
berprofesionalisme tinggi, pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi
intrinsik sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan
profesional, kualitas profesional didukung oleh lima kompetensi sebagai
berikut.
a) Keinginan untuk selalu
menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal.
b) Meningkatkan dan
memelihara citra profesi.
c) Keinginan untuk
senantisa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
d) Mengejar kualitas dan citra profesi.
e) Memiliki kebanggaan
terhadap profesinya.
Mewujudkan diri sebagai guru yang profesional, tidak terjadi dengan
sendirinya melainkan melalui suatu proses. Guru memerlukan bantuan dalam upaya
mengembangkan profesinya, karena mereka tidak mungkin melakukan sendirian. Guru
memerlukan kesempatan, sarana, dukungan material, dukungan administratif,
dukungan motivasi dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas profesionalnya,
baik melalui program pendidikan formal maupun pendidikan lainnya.
Berdasarkan paparan tersebut dapat dipahami bahwa setiap guru untuk
mencapai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) secara maksimal maka harus memliki
kompetensi. Komponen kompetensi tersebut merupakan suatu tuntutan karena telah
diatur dalam Undang-Undang yang kesemuanya adalah amanah. Dengan demikian pula
pembekalan mencapai tingkat optimal kompetensi harus terus dilaksanakan baik oleh
pribadi guru, maupun lembaga pendidikan keguruan.
5)
a. Ciri-ciri guru profesional
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
(pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan
otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru
ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab
sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan
agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social,
intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang
mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi
guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan
sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab
intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab
spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang
beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama
dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.
Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa
profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
dirinya sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu,
merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk
mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme
didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut:
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang ideal
2.
Meningkatkan dan memelihara citra profesi
3.
Senantiasa mengejar kesempatan pengembangan
profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan
keterampilannya
4. mengejar
kualitas dan cita cita dalam profesi
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi
guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan
prinsip-prinsip professional sebagai berikut :
·
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
·
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
·
Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugasnya
·
Mematuhi kode etik profesi
·
Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
·
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerjanya
·
Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya
secara berkelanjutan
·
Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas
profesionalnya
·
Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum
Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hukum yang untuk perbaikan guru di masa depan khususnya
yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan, jaminan social, hak dan
kewajiban, serta perlindungan.
Dalam menjalankan tugas guru memiliki cara penyampaian
dan kepribadian yang berbeda. Apabila guru telah menemukan prinsip dan
tabiatnya, profil yang dimiliki tidak bisa disamakan dengan profil guru yang
lain. Dalam mengajar guru yang profesional mampu menyampaikan ilmu pengetahuan,
keterampilan dan menggunakan cara tertentu sebagai pengetahuan tersebut yang
dapat dimiliki orang lain.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD) pasal 10 ayat 1 ciri-ciri guru profesional sebagai berikut:
1. Mempunyai kompetensi
pedagogik
Yaitu meyangkut kemampuan mengelola pembelajaran.
Pengelolaan pembelajaran yang dimaksudkan tidak terlepas dari tugas pokok yang
harus dikerjakan guru. Tugas-tugas tersebut menyangkut: Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran. Selain
tugas pokok dalam pengelolaan pembelajaran, guru juga melakukan bimbingan dan
latihan dalam kegiatan ekstrakulikuler, serta melaksanakan tugas tambahan yang
diamanahkan oleh lembaga pendidikan.
2. Mempunyai kompetensi
kepribadian
Yaitu menyangkut kepribadian yang mantap, berahlak
mulia, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik.
3. Mempunyai kompetensi
profesi
Yaitu menyangkut penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam. Sebagai tenaga pendidik dalam bidang tertentu sudah
merupakan kewajiban untuk menguasai materi yang menyangkut bidang tugas yang
diampu. Apabila seorang guru tidak menguasai materi secara luas dan mendalam,
bagaimana mungkin mampu memahami persoalan pembelajaran yang dihadapi di
sekolah. Oleh karena itu, untuk menjadi profesional dalam bidang tugas yang
diampu harus mempelajari perkembangan pengetahuan yang berkaitan dengan hal tersebut.
4. Mempunyai kompetensi
sosial
Yaitu menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan
berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat.
Kemampuan berkomunikasi dengan baik merupakan salah satu penentu keberhasilan
seseorang dalam kehidupan. Komunikasi dan interaksi yang diharapkan muncul
antara guru dengan siswa berkaitan dengan interaksi yang akrab dan bersahabat.
Dengan demikian diharapkan peserta didik memiliki keterbukaan dengan gurunya.
Selain itu ciri-ciri guru profesional
yang lain dapat dilihat dari beberapa hal dibawah ini :
a.
Fisik dan mental
Guru adalah profesi yang paling sehat di antara semua
profesi yang ada, termasuk pengacara, dokter, pengusaha, dan lainnya. Kesehatan
mental guru paling tinggi di antara semua profesi.
Peneliti dari South Florida mengatakan hal itu
dikarenakan profesi guru lebih dari sekedar pekerjaan, tapi merupakan sebuah
panggilan. Para guru mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah hal yang
menyenangkan karena langsung berhubungan dengan masyarakat dan lingkungan
sekitar.
The Gallup-Healthways Well-Being Index melakukan
survei skala besar untuk mengetahui hubungan antara profesi dan tingkat
kesehatan. Dengan menggunakan definisi sehat dari badan kesehatan dunia (WHO)
yaitu keadaan fisik, mental, dan sosial yang sehat dan sejahtera, peneliti
menemukan bahwa guru adalah profesi yang paling sehat.
“Kami juga melalui saat-saat yang sulit di bidang
pendidikan. Tapi seorang guru yang baik selalu punya alasan untuk terus
menjalankan profesinya tanpa bisa dimengerti oleh orang lain,” kata Ned
Oistacher, seorang guru dari Pompano Beach High School business seperti dikutip
Sunsentinel.
Dari hasil survei tersebut diketahui bahwa guru adalah
profesi yang memiliki tingkat kesehatan mental dan kelakuan yang paling tinggi,
yaitu dengan skor 71,7 persen. Rahasia yang membuat guru tetap sehat adalah
lingkungannya yang selalu berhubungan dengan orang-orang muda.
Selain harus memiliki standar atau kompetensi
profesional, seorang guru atau calon guru juga perlu memiliki standar mental,
spiritual, intekektual, fisik dan psikis, sebagai berikut.
1. Standar
mental; guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan
memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2.
Standar moral; guru harus memiliki budi pekerti luhur
dan sikap moral yang tinggi.
3.
Standar sosial; guru harus memiliki kemampuan untuk
berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4.
Standar spiritual; guru harus beriman dan bertakwa
kepada Allah swt. yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5.
Standar intelektual; guru harus memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya
dengan baik dan profesional.
6.
Standar fisik; guru harus sehat jasmani, berbadan
sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, peserta
didik, dan lingkungannya.
7.
Standar psikis; guru harus sehat rohani, artinya tidak
mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan
tugas profesinya.
b. Keilmuan dan pengalaman
Sebagai
guru yang professional, guru perlu mempunyai ciri-ciri professional seperti
berkemahiran. Antara kemahiran yang mesti dikuasi oleh guru adalah kemahiran
berfikir; kemahiran interpersonal, kemahiran komunikasi, kemahiran memimpin,
serta kemahiran berilmu.
Kemahiran
Berfikir
Pemikiran
melibatkan pengelolaan operasi-operasi mental tertentu yang berlaku dalam
sistem kognitif seseorang yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah. Pemikiran
dilihat sebagai aktiviti psikologikal yang membolehkan manusia melihat proses
yang dialami dari berbagai perspektif bagi menyelesaikan masalah dalam situasi
yang sukar, (Dewey (1933) Edward de Bono (1976)). Dari pandangan Islam, berfikir
ialah fungsi akal yang memerhatikan tenaga supaya otak manusia dapat bekerja
dan beroperasi.
Ada dua
kemahiran berfikir yang harus dimiliki seorang pendidik, yaitu:
Kemahiran
Berfikir Secara Kritis
Dewey
(1933), menyifatkan pemikiran kritis sebagai pemikiran reflektif yaitu memikir
dengan mendalam dan memberi pertimbangan yang serius tentang sesuatu. Pemikiran
kritis melibatkan tiga jenis aktiviti mental yaitu analisis, sintesis, dan
penilaian; (Taksonomi Bloom, 1956). Ennis mentakrifkan pemikiran kritis sebagai
‘pemikiran reflektif’ yang bertumpu kepada memutuskan sama ada sesuatu kritis
menggalakkan individu menganalisis penyataan-penyataan dengan berhati-hati,
mencari bukti yang sah sebelum membuat kesimpulan.
Kemahiran
Berfikir Secara Kreatif
Pemikiran
kreatif ditakrifkan sebagai kebolehan menggabungkan idea-idea bagi memenuhi
sesuatu keperluan, (Halpern,1984). Sebagai agen penggerak tamadun bangsa, guru
perlu sentiasa mencari ruang untuk merekayasa amalan mereka dalam menjamin
kualiti pendidikan.
Kreativiti
wujud hasil daripada peleburan masa, penyediaan atau ketekunan memerlukan
kosentrasi dan keazaman yang kuat. Selain usaha dan masa, individu kreatif
berani mengambil resiko mencapai matlamat mereka dan menolak
alternatif-alternatif yang ternyata karena mereka ingin mencari yang lain dan
luar biasa. Pemikiran kreatif melibatkan kebolahan fleksibiliti (kelenturan)
dan keaslian.
Kemahiran
Interpersonal
Oleh
karena guru merupakan teras penting dalam aspek pembangunan pendidikan negara,
guru seharusnya mempunyai berbagai ciri dan kemahiran-kemahiran profesional.
Antaranya ialah kemahiran interpersonal. Kemahiran Interpersonal merupakan
kemahiran antara insan.
Abdullah
Hassan & Ainon, memfokuskan kemahiran interpersonal guru kepada kemahiran
berkomunikasi, kemahiran mendengar, kemahiran bertanya, kemahiran berucap,
maklum balas, unsur bahasa, mengubah sikap dan tingkahlaku, penampilan dan
komunikasi bukan lisan. Hubungan interpersonal adalah aspek penting yang perlu
diketahui oleh guru. Persoalannya sejauh manakah guru menguasainya adalah
sesuatu yang subjektif walaupun terdapat kaedah-kaedah serta panduan-panduan
tertentu yang boleh dipelajari oleh guru untuk menguasai kemahiran ini.
Menurut
Sarina dan Yusmini 2007, kepentingan kemahiran interpersonal ialah ianya dapat
melahirkan persefahaman yang baik antara guru dan pelajar serta wujud rasa
percaya mempercayai di kalangan mereka serta dapat memberi kesan positif kepada
proses pengajaran dan pembelajaran.
Kemahiran
Komunikasi
Seorang
guru yang profesional seharusnya memiliki atau mempunyai kemahiran komunikasi
yang baik. Komunikasi ialah satu asas perhubungan yang bertujuan menyampaikan
khabar, berita , mesej, pendapat atau maklumat kepada pendengar.
Interaksi
dan komunikasi yang hanya menggunakan akal atau hanya menggunakan perasaan akan
menjadi tidak berkesan. Guru atau siapa yang berkomunikasi dengan berkesan akan
menggunakan ke semua indera manusia dengan bijaksana. Konsep ini adalah selaras
dengan falsafah eksistensialisme yang mengutamakan pengalaman yang diperoleh
daripada indera seperti penglihatan, rasa, dan sebagainya. Oleh karena itu
selaras dengan tujuan faham mazhab eksistensialisme adalah membolehkan setiap
individu yakni guru dan pelajar memperkembangkan sepenuhnya potensi yang
dimiliki demi mencapai objektif pengajaran dan pembelajaran.
Kemahiran
Memimpin
Di dalam
organisasi sebuah kelas di sekolah posisi guru berada di atas sekali. Guru
memainkan peranan sebagai guru kelas untuk membimbing para pelajar ke arah
kecemerlangan dari segi akademik, sahsiah, dan jasmani. Oleh karena itu
kemahiran dari segi memimpin perlu ada dalam diri seorang guru. Menurut Kamus
Dewan Edisi Empat definisi memimpin ialah melatih, mendidik atau mengasuh
supaya boleh berfikir sendiri. Kepimpinan boleh dimaksudkan sebagai seni atau
proses mempengaruhi kegiatan manusia yang berkaitan dengan tugas mereka, supaya
mereka terlibat dan berusaha ke arah keberkesanan dan pencapaian matlamat
organisasi (Rahmad 2005).
Kemahiran
Berilmu
Kehidupan
seorang guru adalah sinonim dengan ilmu. Lazimnya masyarakat mengaitkan guru
dengan tanggungjawab memberi ilmu tetapi hakikatnya guru bukan sahaja
bertanggungjawab mencurahkan ilmu kepada para pelajarnya malah meningkatkan
ilmu merupakan salah satu kemahiran yang perlu ada di dalam diri setiap guru
sebelum ilmu yang ada itu dicurahkan kepada para pelajarnya.
Ilmu dan
pengetahuan guru sebagai seorang yang berautoriti tidak boleh dipersoalkan.
Oleh yang demikian, guru mesti menguasai ilmu dengan baik (Abu Bakar &
Ikhsan, 2008). Sikap proaktif, berdaya saing dan bersemangat kental dalam
melengkapkan diri dengan pelbagai disiplin ilmu dan berketerampilan perlu
menjadi amalan dan budaya hidup seorang pendidik (Wan Marzuki, 2008). Guru sebagai
penyebar sumber ilmu perlu memahami konsep ilmu yang sentiasa berkembang dan
pencarian ilmu baru di kalangan guru mesti diteruskan tanpa henti (Lokman,
2004).
Menurut Uzer Usman, Kompetensi profesional yang
harus dipenuhi atau dimiliki seorang guru atau calon guru adalah :
1. Menguasai
landasan pendidikan, yakni mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarkat, mengenal
prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses
belajar mengajar,
2.
Menguasai bahan pengajaran, yakni menguasai bahan
pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan pengayaan,
3.
Menyusun program pengajaran, yakni menetapkan tujuan
pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan
mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media
pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar,
4.
Melaksanakan program pengajaran, yakni menciptakan
iklim belajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar
mengajar,
5.
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan, yakni menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran,
menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
c. Kemampuan dan keterampilan
serta sertifikat
1.
Kemampuan
Untuk
menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal sebagai
berikut :
a) Mempunyai
komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya.
b)
Menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran
yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada peserta didik.
c)
Bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didik
melalui berbagai cara evaluasi.
d)
Mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan cara belajar dari pengalamannya.
e) Seyogyanya
merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
2.
Keterampilan
Thursthoen
dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap
suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan
sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua
adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi.
Sebagai
reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like)
atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari
sesuatu.
Dari
pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa sikap adalah kecenderungan, pandangan,
pendapat atau pendirian seseorang untuk menilai suatu objek atau persoalan dan
bertindak sesuai dengan penilaiannya dengan menyadari perasaan positif dan
negatif dalam menghadapi suatu objek.
3. Sertifikat
Untuk mendapatkan pengakuan atas keprofesionalannya,
maka seorang tenaga pengajar dapat mengikuti sertifikasi. Sertifikasi dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi
di sini dapat diartikan sebagai usaha pemberian pengakuan bahwa seseorang telah
memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
lembaga sertifikasi. Sertifikasi adalah uji kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk
meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi
dipandang sebagai bagian yang esensial dalam rangka memperoleh sertifikat
kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Representasi pemenuhan
standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi adalah sertifikat
kompetensi pendidik.
Proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan
guru, sistem rekruitmen guru, pembinaan, dan peningkatan karir guru.
Kesejahteraan guru dapt diukur dari gaji dan insentif yang diperolehnya. Gaji
guru di Indonesia ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain
di dunia. Rendahnya tunjangan kesejahteraan guru bisa mempengaruhi kinerja
guru, semangat pengabdian, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya.
Menumbuhkembangkan kesadaran guru terhadap kode etik
sebagai guru profesional, serta mencintai tugasnya, dan bertanggung jawab untuk
mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Pengembangan
karir guru terkait dengan profesionalisme dan daya tarik jabatan guru
memerlukan kebijakan sebagai berikut:
1. Menumbuhkembangkan
kesadaran guru terhadap kode etik sebagai guru profesional, serta mencintai
tugasnya, dan bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
2.
Menyederhanakan prosedur dan penilaian kenaikan
jabatan fungsional guru, dan sedapat mungkin masyarakat dapat dimintai
pendapatnya, agar hasilnya lebih objektif.
3.
Beban yang tidak terkait dengan fungsi dan tugas guru
sebaiknya dihilangkan, karena akan mengganggu perhatian guru terhadap tugasnya.
4.
Pengangkatan kepala sekolah perlu dilakukan melalui
seleksi yang ketat dan adil, mempertimbangkan latar belakang mental dan
prestasi kerja, serta melibatkan orang tua murid dan masyarakat yang tergabung
dalam komite sekolah atau madrasah.
5. Pengawasan
kepada semua jenjang pendidikan harus dilaksanakan secara teratur, terkendali,
dan terus menerus dengan menggunakan paradigma penilaian yang akademik.
Uji sertifikasi dengan uji kompetensi dan diklat,
keduanya sama-sama bertujuan untuk membentuk seorang guru atau calon guru yang
profesional, yang mengabdikan diri sepenu hati demi tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
b. Hubungan antara etika, kode
etik dan fungsi kode etik profesi guru dan kaitannya dengan organisasi profesi
guru
Etika
pada dasarnya merupakan sesuatu yang berada dalam diri manusia atau sekelompok
yang diyakini benar. Bersumber dari pengetahuan, pengalaman, dan kebiasaan
itulah etika berasal. Etika dalam kehidupan sehari-harinya merupakan landasan
atau alasan untuk bertindak sesuatu. Etika merupakan sebuah “peraturan” yang
mengikat namun tidak sekuat hukum karena tidak memiliki sanksi tegas dan
beberapa bersifat tertulis. Etika dibuat oleh sekelompok orang tertentu dimana
kepatuhan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, maka masyarakat
dituntut harus sadar patuh etika.
Kode etik merupakan sebuah peraturan yang tertulis,
mengikat, dan memiliki sanksi. Berbeda dengan hukum yang berlaku untuk seluruh
masyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok profesional tertentu saja.
Ada beberapa ketentuan sebuah kelompok dapat dikatakan profesional :
1. Harus ahli dalam bidang tertentu.
2. Bertanggung jawab atas keahlian tersebut.
3. Kesejawatan yaitu kelompok tersebut terdiri dari
anggota yang memiliki keahlian yang sama dan tujuan yang sama.
Adapun contoh kelompok profesional adalah ikatan
dokter gigi, ikatan wartawan, ikatan psikolog, ikatan dokter, ikatan pengacara
hingga kelompok mafia kejahatan yang terorganisasi. Kode etik pasti tertulis
dan memiliki sanksi yang tegas seperti dikeluarkan dari ikatan profesi,
larangan untuk melakukan profesinya dan lain-lain.
Kemudian hubungan antara
etika dan kode etik, hubungannya
adalah tujuaan dimana keduanya berusaha agar seluruh masyarakat bertanggung
jawab akan apa saja yang dilakukannya. Bila dibayangkan jika di masyarakat tidak ada etika dan kode etik,
tentunya masyarakat tidak akan memiliki pegangan untuk bermasyarakat dan
cenderung tidak bertanggung jawab dalam bertindak. Terakhir dapat disimpulkan
bahwa etika dan kode etik sangat memiliki peranan penting dalam menjaga
keteraturan sosial (social order) disamping hukum dan norma.
Pada dasarnya, kode etik dapat berfungsi ganda, yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan Gibson dan Mitchel (dalam Djam’an Satori,
dkk., 2008: 5.4) mengemukakan bahwa fungsi kode etik lebih menekankan pada
pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional
anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam
meminta pertanggungjawaban jika ada anggota profesi yang bertindak di luar
kewajaran sebagai seorang professional.
Bigs dan Blocher (dalam Djam’an Satori, dkk., 2008:
5.4) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu :
1. To protect a profession from
government interference (melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah).
2. To prevent internal
disgreements within a profession (mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi).
3. To protect practitioners in
cases of alleged malpractice (melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun (dalam Djam’an
Satori, dkk., 2008: 5.5) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu
sendiri, yaitu.
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan
tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan
sebagai acuan.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman
sekerja, masyarakat, dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar
lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka
yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
kode etik guru memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai perlindungan
Fungsi kode etik sebagai perlindungan bagi guru yaitu
untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sebagai pedoman
Fungsi kode etik sebagai pedoman bagi guru yaitu agar
guru terhindar dari penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung
jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan.
3. Sebagai pengembangan
Fungsi kode etik sebagai pengembangan yaitu agar guru
mampu mengembangkan potensi-potensi dan sikap-sikap yang dimiliki sehingga mutu
pengabdian kepada masyarakat menjadi semakin meningkat.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang
mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, orang tua peserta
didik, pimpinan, masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan
tersebut diatur oleh kode etik.
Etika hubungan guru dengan teman sejawat menuntut
perilaku yang kooperatif, mempersamakan, dan saling mendukung. Misalnya, ketika
seorang guru mempunyai murid yang mengalami kesulitan belajar, yang tingkat
kesulitannya di luar batas kemampuan guru itu, maka guru tersebut
mengonsultasikannya kepada guru lain.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut
terciptanya hubungan berupa helping
relationship (Brammer dalam Djam’an Satori, dkk., 2008: 5.6), yaitu
hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar
yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Hubungan ini ditandai oleh
adanya perilaku empati, penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian,
keterbukaan, dan ketulusan, serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah
menuntut adanya saling mempercayai. Guru percaya bahwa pimpinan sekolah memberi
tugas yang dapat dikerjakannya dan setiap pekerjaan yang dilakukan pasti ada
imbalannya. Sebaliknya, pimpinan sekolah/ madrasah mempercayakan suatu tugas
kepada guru karena keyakinannya bahwa guru tersebut akan mampu melaksanakan
tuganya dengan sebaik mungkin. Dalam hubungan guru dengan pimpinan tersebut
yang terpenting adanya pengertian dari kedua belah pihak atas konsekuensi dari
beban kerja tersebut.
Hubungan dengan fungsi kode
etik profesi guru :
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
a.
Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing – masing.
b.
Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak
didiknya.
c.
Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani
adalah tujuan utama pendidikan.
d.
Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan
membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun
e.
Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan
pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
Kode Etik diatas menanamkan pengertian pada kita bahwa
peserta didik harus dilihat secara
utuh. Sub etik a sampai e bermaksud menterjemahkan apa yang dimaksud dengan
seutuhnya itu. Sikap guru yang paling pertama sekali adalah melihat peserta
didik sebagai suatu keutuhan yang berdiri sendiri, bukan sebagai seorang yang
tergantung dan digantungkan pada orang lain. Karena ia kita lihat seutuhnya
sebagai individu, secara etis guru harus menghormati hak individunya, sebagai
mana kita ingin dihormati hak individu kita. Pilihan agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak individu peserta didik yang
harus kita hormati.
Pada Sub etik b, memberi tekanan pada kepribadian
peserta didik dan upaya pembimbingannya. Menghargai hak individu, berarti
menghargai kepribadian peserta didik
karena kepribadian merupakan penampilan yang bulat (seutuhnya) dari seorang
individu. Kepribadian itu tumbuh dan berkembang melalui perpaduan dari berbagai
hal yang dibawa sejak lahir, pengalaman dan pendidikan. Dalam perkembangan
itulah peserta didik membutuhkan
bantuan kepribadian. Sub etik c, mengemukakan beberapa aspek penting dari peserta didik, yaitu intelegensi (kecerdasan), moral dan jasmani.
2.
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan
kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing masing.
a.
Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan
kebutuhan anak didiknya masing masing.
b.
Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.
c.
Guru memberi pelajaran didalam dan diluar sekolah
berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi
sosial orang tua murid.
Etika ini memberi arah secara umum bahwa guru harus memiliki
kejujuran profesional yaitu jujur melihat profesinya sebagai guru. Bertitik
tolak dari kejujuran profesional, apa yang mesti dilakukan guru terhadap
peserta didik, sehubungan dengan kurikulum. Kurikulum itu bersifat umum,
sedangkan peserta didik berbeda beda, berbeda kemampuannya juga berbeda
kebutuhannya. Jika kita jujur, maka kita akui bahwa peserta didiklah yang
pokok, dan bila kita jujur, maka kita akui bahwa kurikulum itu harus
disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan tiap-tiap peserta didik, karena
peserta didiklah substansinya, bukan guru atau kurikulum. Guru dan kurikulum
itu ada karena ada peserta didik. Jika peserta didik itu tidak ada, maka guru
dan kurikulum tidak akan ada. Sub etik c memperingatkan kita pada kejujuran
profesional dalam memperlakukan pesertadidik secara adil. Terlalu sering kita
dipengaruhi oleh kenyataan duniawi. Status sosial ekonomi orang tua, ras, suku
dan agama dapat membiaskan perlakuan adil guru terhadap peserta didik.
Profesi guru menuntut untuk tidak menghiraukan
perbedaan-perbedaan
tersebut. Guru harus melihat dan memperlakukan tiap peserta didik sama dengan
tidak memihak kepada kenyataan kenyataan tersebut.
3.
Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala
penyalahgunaan.
a.
Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar
sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b.
Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui
kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Komunikasi hanya diadakan
semat-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
Jabatan guru memang jabatan yang melibatkan
komunikasi, komunikasi dengan peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat
sekitar sekolah. tujuannya adalah memperoleh informasi tentang pesertadidik.
Informasi yang kita peroleh merupakan rahasia peserta didik. Karena itu, kita
sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiannya serta menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Pencarian informasi itu semata mata
untuk menolong pesertadidik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan
mereka sesuai dengan kepentingannya.
Informasi itu dapat berupa keterangan tentang jati diri, latar belakang
keluarga, riwayat pendidikan, minat, bakat, cita-cita dan lain lain.
Sub etik a menyatakan bahwa komunikasi guru – siswa ,
didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Secara pribadi
saya lebih suka menggunakan istilah “cinta”karena makna “cinta” lebih dalam
dari kasih sayang. Guru mesti memiliki rasa cinta pada peserta didiknya, sabab
kalau tidak, apa yang terjadi sudah dapat diramalkan. Ibarat orang yang sedang
bekerja tetapi tidak mencintai pekerjaannya. Dapat ia bekerja dengan baik?
Kecintaan guru terhadap peserta didik identik dengan kecintaan dokter pada
pasiennya. Kalau dokter memberikan obat, memberikan harapan pada pasien, semata
mata supaya pasiennya itu cepat sembuh. Begitu juga guru, upaya apapun yang
dilakukan, semata mata demi perkembangan optimal peserta didiknya.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik baiknya bagi
kepentingan anak didiknya.
a.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga
anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b.
Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua
sehingga terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak
didik.
c.
Guru senantiasa menerima kritik dengan dada lapang
setiap kritik
d.
Membangun yang disampaikan orang tua murid / masyarakat
terhadap kehidupan sekolahnya.
Etik yang ke 4 ini mengingatkan guru pada penerapan
kompetensi sosial. Guru wajib menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga
peserta didik tidak ada keinginan untuk pulang sebelum waktunya.
Peserta didik merasa aman dan nyaman disekolah. Untuk
maksud ini, guru mesti bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik.
Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha
menghindari pemberian hukuman. Sikap akrab dan hangat itu tidak saja terhadap
siswa, tetapi juga erhadap sejawat dan orang tua siswa.
Sub etik c menghendaki guru untuk menerima kritik yang
membangun dari orang tua siswa / masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru
selain terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus mau mengkritik diri
sendiri, kekurangan kekurangan apa yang ada dalam dirinya, kemudian berusaha
mengatasi kekurangan kekurangan tersebut. Dengan begitu guru akan memperoleh
kemajuan dalam pelaksanaan tugasnya.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat
disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
a.
Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai
profesi keguruan.
b.
Guru menyebar dan merumuskan program – program
pendidikan kepada dan dengan masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut
berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan di tempai itu.
c.
Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat
berfungsi sebagai unsur pembaharuan bagi
kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d.
Guru turut bersama sama masyarakat sekitarnya didalam
berbagai aktifitas.
e.
Guru mengusahakan terciptanya kerja sama sebaik
baiknya antara sekolah, orang tua murid dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha
pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersam
antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Etik ke 5 beserta sub sub etiknya merupakan rambu
rambu dalam menjalin hubungan kerja sama dengan masyarakat sekitar
sekolah. Sekolah melibatkan masyarakat
dalam merumuskan program programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam
kegiatan kegiatan di masyarakat. Kerta sama itu bertujuan agar sekolah dapat
berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan
pengembangan budaya masyarakat. Masyarakat memperoleh kemajuan berkat adanya
sekolah tersebut.
6.
Guru secara sendiri sendiri dan atau bersama sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
a.
Guru melanjutkan studinya dengan :
1.
Membaca buku buku.
2.
Mengkuti workshop / seminar, konfrensi dan pertemuan
pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3.
Mengikuti penataran
4.
Mengadakan kegiatan kegiatan penataran.
b.
Guru selalu berbicara, bersikap dan bertindak sesuai
dengan martabat profesinya.
Etika ini menghendaki guru memiliki sikap terbuka untuk
peningkatan kemampuan profesionalnya. Dunia pendidikan atau keguruan memiliki karakteristik bahwa ia berkembang sesuai dengan tuntutan tuntutan baru. Coba
Anda perhatikan, Hampir setiap 10 tahun kurikulumberubah mengikuti perkembangan
zaman. Adanya tuntutan tuntutan baru, persyaratan menjadi guru SD juga
berubah, yang semula minimal SPG berubah
menjadi D2 PGSD dan sekarang minimal S1 PGSD. Apa yang dianggap memadai untuk
saat ini belum tentu memadai di kelak kemudian hari.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama
guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
a.
Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendapat,
saling menasehati dan bantu membantu satu sama lain baik dalam hubungan
kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi.
b.
Guru tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan
nama baik rekan - rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara
pribadi maupun secara keseluruhan.
Etik ke 7
ini mengatur hubungan antara sesama anggota profesi atau hubungan antar teman
sekerja, baik hubungan kerja maupun hubungan yang bersifat pribadi. Hubungan
kerja dan hubungan pribadi ini, perlu dikembangkan kearah hubungan
kekeluargaan, sehingga setiap individu merasakan dirinya sebagai anggota sebuah
keluarga. Jika ini dapat diwujudkan maka pertukaran informasi, pendapat akan
menjadi lancar. Begitu pila sikap bantu membantu, nasehat menasehati akan
terwujud dengan baik karena setiap anggota merasa teman sekerja itu adalah
saudaranya. Sebagai saudara tentu akan saling melindungi, saling menjaga nama
baik saudaranya, sehingga tidak akan terjadi tindakan tindakan yang merugikan
sesamanya.
8.
Guru secara bersama sama memelihara , membina dan
meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
a.
Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang
bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b.
Guru senantiasa berusaha terciptanya persatuan
diantara sesama pengabdian pendidikan.
c.
Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari
sikap sikap, ucapan ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan organisasi.
Pokok etik ke 8 ini berkisar pada masalah organisasi
profesional keguruan. Kiranya semua sependapat bahwa organisasi profesional
bermaksud meningkatkan profesi anggota anggotanya. Dengan adanya organisasi
profesi, anggota anggota dapat dipelihara sehingga keseluruhan korps dapat
terjaga mutu serta peningkatannya.
Guru sebagai anggota organisasi profesional, sudah
selayaknya berusaha menciptakan persatuan diantara sesama serta menghindarkan
diri dari sikap sikap, ucapan ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan
organisasi.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru adalah aparat
pemerintah, karena itu sudah selayaknya melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Berikut ini rumusan kode Etik Guru Indonesia keputusan
konggres PGRI ke XIII yang berlangsung tanggal 21 – 25 Nopember 1973.
Kaitan dengan organisasi profesi guru
Fungsi dari kodek etik profesi sendiri adalah
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa
dengan kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang
boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya,
dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan / keguruan merupakan suatu
profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan
mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu
yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama,
serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas ini
disusun untuk memenuhi :
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar