Selasa, 26 Mei 2015

Pendidikan Pancasila : Hak Asasi Manusia



1.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
            Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
A.    Pengertian HAM menurut  para ahli :
a.       John Locke
            Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
b.      Jack Donnely
            Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
c.       Meriam Budiardjo
            Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal
d.      Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 )
            Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
e.       Jan Materson (dari komisi HAM PBB)
            Dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
            Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
            Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
            Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ruang lingkup HAM yang merupakan dasar dari manusia yang senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya.
B.     HAM menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi :
1.      Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
2.      Hak memilih sesuatu;
3.      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4.      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
5.      Hak untuk hidup;
6.      Hak untuk kemerdekaan hidup;
7.      Hak untuk memperoleh nama baik;
8.      Hak untuk memperoleh pekerjaan;
9.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
C.     HAM menurut UU. No : 39 tahun 1999
1.      Hak untuk hidup;
2.      Hak berkeluarga;
3.      Hak mengembangkan diri;
4.      Hak keadilan;
5.      Hak kemerdekaan;
6.      Hak berkomunikasi;
7.      Hak keamanan;
8.      Hak kesejahteraan;
9.      Hak perlindungan.
D.    Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
1.      Hak asasi pribadi (Personal Rights)
            Yaitu hak pribadi yang meliputi kemerdekaan bersikap, bertindak/bergerak, berpendapat, memeluk agama, dan sebagainya.
2.      Hak asasi politik (Political Rights)
Yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
3.      Hak asasi ekonomi (Property Rights)
            Yaitu hak asasi ekonomi yang meliputi hak milik benda, membeli dan menjual, mengadakan janji dagang dan sebagainya, tanpa campur tangan pemerintah secara berlebihan, kecuali peraturan bea cukai, pajak dan pengaturan perdagangan pemerintahan.
4.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights)
            Yaitu hak masyarakat dan budaya yang meliputi hak memilih pendidikan dan pengajaran serta mengembangkan kebudayaan yang di sukai dan mengamalkan dalam masyarakat.
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,       hak  mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
5.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
6.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

2.      Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. Dasar Hak Asasi Manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
            Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya.
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain.
            Tujuan Hak Asasi Manusia :
a.       HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b.      HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia.
c.       HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

3.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
            UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
1.      Periode sebelum kemerdekaan
            Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dam organisasi pergerakan sebagai berikut:
a.       Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b.      Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
c.       Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
d.      Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
e.       Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
f.       Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g.      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
h.      Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

2.      Periode Setelah Kemerdekaan
            Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
a.       Periode 1945-1950
            Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:
1)      Bidang sipil politik, melalui:
Ø  UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
Ø  Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
Ø  Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
Ø  Maklumat Pemerintah 14 November 1945
Ø  KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33
Ø  KUHP Pasal 99
2)      Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, melalui :
Ø  UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
Ø   KRIS Pasal 36-40
b.      Periode 1950 - 1959
            Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
1.      Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2.      Adanya kebebasan pers.
3.      Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis.
4.      Kontrol parlemen atas eksekutif.
5.      perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
            Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
Ø  Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
Ø  Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.


c.       Periode 1959 - 1966
            Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang dinilainya sebagai produk barat. Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
            Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.
d.      Periode 1966 – 1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru. Namun pada kenyataanya, orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
            Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat. Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
            Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.       HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.      Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.       Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru, tetapi juga tidak semuanya benar. Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah . Sepanjang pemerintahan presiden soeharto tidak dikenal istilah partai oposisi, bahkan sejumlah gerakan yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah dinilai sebagai anti pembanguan bahkan anti pancasila. Melalui pendekatan keamanan (security approach) dengan cara kekerasan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip HAM,pemerintah orde baru tidak segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yag dinilai berlawanan dengan orde baru. Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung, Aceh adalah segelintir daftar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh penguasa Orde Baru.
Di tengah kuatnya peran Negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh kalangan organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Upaya penegakkan HAM oleh kelompok-kelompok nonpemerintahan membuahkan hasil yang menggembirakan diawal ’90-an’. Kuatnya tuntutan penegakkan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu diantara sikap akomodatif pemerintah tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukkan komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) melalui keputusan presiden (keppres). Kehadiran komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai lembaga bentukan pemerintah orde baru penegakkan HAM tidak berdaya dalam mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara.
Sikap akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintahan dengan meratifikasi tiga (3) konvensi HAM: (1) konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, melalui UU no. 7 tahun 1984; (2) konvensi anti-apartheid dalam olahraga, melalui UU no. 48 tahun 1993; (3) konvensi hak anak, melalui keppres no. 36 tahun 1990.
Namun demikian, sikap akomodatif pemerintah orde baru terhadap tuntutan HAM masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM oleh Negara. Komitmen orde baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh dari harapan masyarakat. Masa pemerintahan orde baru masih sarat dengan pelanggarann HAM yang dilakukan oleh aparat Negara atas warga Negara. Akumulasi pelanggaran HAM Negara smasa periode ini tercermin dengan tuntutan mundur presiden soeharto dari kursi kepresidenan yang disurahkan oleh kelompok reformis dan mahasiswa pada tahun 1998. Isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah orde baru.

e.       Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kkerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Kesungguhan pemerintahan B.J.Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Akasi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:
a.       Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM.
b.      Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
c.       Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
d.      Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protocol hak anak yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, serta protocol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU diantaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun 2004-2009.
4.      Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
            Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a.       Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
c.       Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
            Pencantuman pasal-pasal tentang Hak-hak Asasi Manusia dalam tiga UUD tersebut berbeda satu sama lain. Dalam UUD 1945 butir-butir Hak Asasi Manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hampir bula-bulat mencantumkan isi Deklarasi HAM dari PBB. Hal demikian ini karna memang situasinya sangat dekat dengan Deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Di samping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau perundangan lainnya di negara-negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku di negara masing-masing.
            Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti Deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya berisi beberapa pasal saja, khususnya pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Pada awal Orde baru saja tujuan Pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berupaya melengkapinya. Tugas  untuk melengkapi HAM ini ditanda tangani oleh sebuahh panitia MPRS yang kemudian menyusun Rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia serta hak-hak dan Kewajiban warganegara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968. Dalam pembahasan ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pila setelah MPR terbentuk hasil pemilihan umum 1971 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipeti-eskan sampai tumbangnya Orde Baru di tahun 1998 yang berganti dengan era Reformasi. Pada awal Reformasi itu pula diselenggarakan sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi Piagam HAM.
A.    Lembaga Penegak HAM
            Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi, baik oleh individu, masyarakat maupun oleh Negara. Hal ini dikarenakan Hak Asasi Manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, HAM harus dijaga, dihormati dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seorangpun berhak untuk melanggar hak asasi yang dimiliki oleh manusia dengan alasan apapun.
            Untuk merealisasikan penegakan HAM di Indonesia, telah dibentuk suatu komisi mengenai hak asasi manusia. Dasar hukum bagi penegakan HAM di Indonesia sudah sangat jelas, baik melalui UUD, ketetapan MPR maupun perundang-undangan, baik yang sudah disahkan, maupun ratifikasi dari konvensi hak asasi manusia yang ada di dunia Internasional.
B.     Komisi Nasional HAM
            Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
1)      Tujuan Komnas HAM antara lain :
Ø  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
Ø  Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2)      Wewenang Komnas HAM
a.       Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian
1.      Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
2.      Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
3.      Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
4.      Studi perpustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi mausia.
5.      Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
6.      Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, reginal, maupun internasianal dalam bidang hak asasi manusia.
b.      Wewenang dalam bidang penyuluhan
1.      Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
2.      Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
3.      Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, reginal, maupun internasianal dalam bidang hak asasi manusia.
4.      Wewenang dalam pemantauan.
5.      Pengamat pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut.
6.      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengarkanketerangannya.
7.      Pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
8.      Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
9.      Pemanggilan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
10.  Pemerikasaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujauan ketu pengadilan.
11.  Pemberian pendapat berdasarkan persetujua ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
c.       Wewenang dalam bidang mediasi
1.      Perdamaian kedua belah pihak
2.      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi, dan penilaian ahli
3.      Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
4.      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditinjak lanjuti penyelesaiannya
5.      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditinjak lanjuti.


5.      Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
            Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

6.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia
            Hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapapun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dam martabat kemanusiaan, juga seagai landasan moral dlam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenak-enaknya.
            Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
            Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus Ham sering kali terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga dinegara-negara lain di dunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
            Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
A.    Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2.      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.      Penyiksaan
4.      Penghilangan orang secara paksa
5.      Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
B.     Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.      Pemukulan
2.      Penganiayaan
3.      Pencemaran nama baik
4.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain
            Penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat nondiskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum.
            Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hokum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwewenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berada dan dilakukan diluar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
Sumber :
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
 Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta 
Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.(diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../

Tugas ini disusun untuk memenuhi :
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar